Beranda Asosiasi Pertambangan M.S. Marpaung: RKAB Tahunan sudah Tepat, Investasi tetap Jalan

M.S. Marpaung: RKAB Tahunan sudah Tepat, Investasi tetap Jalan

58
0
Chairman Djakarta Mining Club, Mangantar S. Marpaung (Foto: MNI/Uyun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) memang seharusnya disusun secara tahunan karena secara prinsip perencanaan anggaran dan produksi pertambangan harus dilakukan setiap tahun.

Chairman Djakarta Mining Club, Mangantar S. Marpaung, menegaskan hal tersebut kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id) di sela-sela 2026 Mining Insights yang diselenggarakan Djakarta Mining Club, di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

“Namanya RKAB harusnya tahunan gitu kan. Tapi, dulu waktu saya, ada namanya strategic plan. Jadi, RKAB tahunan tapi juga membuat rencana 3 tahun. Dengan rencana 3 tahun itu, tapi bukan RKAB ya, namanya strategic plan,” ujarnya.

Mantan direktur di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menjelaskan, pada masa lalu, banyak izin pertambangan yang berlaku secara bersamaan, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), hingga kontrak karya (KK), sempat membuat proses penyusunan dan penerbitan RKAB mengalami kendala.

“Begitu banyak IUP, PKP2B, dan KK itu, ratusan jumlahnya, sehingga kelabakan kan membuat itu. Jadi, dulu, terkadang ada yang RKAB-nya baru keluar Mei, Juni,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, menurut dia, pernah muncul dorongan agar RKAB disusun untuk beberapa tahun sekaligus, tetapi ia menilai gagasan tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan prinsip perencanaan kerja pertambangan.

“Akhirnya, yang saya ingat. dari DPR minta sudah buat saja sekaligus 3 tahun. Tapi, sebetulnya, kalau menurut saya, ini menyalahi. Namanya RKAB harusnya tahunan kan,” tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan, erusahaan tambang tetap dapat memiliki pandangan jangka menengah melalui penyusunan strategic plan yang terpisah dari RKAB. Sehingga, perbankan, kontraktor, dan mitra usaha tetap memiliki kepastian atas keberlanjutan kegiatan tambang, sedangkan rencana anggaran dan produksi tetap wajib disusun setiap tahun sebagai bagian dari RKAB.

“Jadi, budget and production plan itu annually harus tahunan. Nah, jadi kalau diubah lagi, ya memang RKAB itu harus tahunan gitu,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran terkait ketidakinkonsistenan kebijakan yang mengembalikan penyusunan RKAB menjadi tahunan terhadap iklim investasi, ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu investasi di sektor pertambangan. (Tubagus)