Beranda Berita Nasional RKAB 2026 Minerba Belum Resmi, Produksi Terhenti tanpa Kepastian

RKAB 2026 Minerba Belum Resmi, Produksi Terhenti tanpa Kepastian

158
0
Ketua Dewan Pembina APNI, Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc. (Foto: MNI/Shiddiq)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) satu tahun untuk mineral dan batu bara, termasuk nikel, hingga kini belum ada keputusan resmi. Namun, di lapangan dampaknya sudah nyata. Sejumlah perusahaan mengalami pemangkasan ekstrem, bahkan hingga 90%, tanpa dasar kebijakan tertulis.

Hal tersebu disampaikan Ketua Dewan Pembina APNI, Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., saat ditemui Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id) di sebuah acara pertambangan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Mengenai pemotongan RKAB belum ada yang resmi. Belum ada yang resmi,” tegas Prof. Irwandy.

Meski demikian, beberapa RKAB perusahaan dilaporkan hilang dari sistem Minerba, yang secara langsung menghentikan aktivitas produksi.

“Ada yang kena 90%, ada yang 80%, tapi enggak ada yang resmi,” ujarnya.

Selain itu, wacana penurunan target produksi batu bara nasional ke kisaran 600 jutaan ton juga belum disertai penjelasan resmi. Menurut Irwandy, kondisi ini semakin rumit karena masih ada persetujuan RKAB dari periode sebelumnya yang nilainya besar.

“Targetnya 600-an juta ton, tapi yang disetujui sebelumnya sudah lebih dari satu miliar ton, lebih dari tiga tahun,” ungkapnya.

Hal yang paling bermasalah, lanjutnya, adalah tidak adanya kriteria persetujuan RKAB, sehingga muncul spekulasi adanya perlakuan berbeda antarperusahaan.

“Kriterianya harus jelas, supaya adil kan! Ada yang bilang BUMN bisa 100%, tapi itu semua enggak resmi,” tegasnya.

RKAB yang dipangkas tanpa keputusan formal menimbulkan pertanyaan serius soal kepastian hukum dan tata kelola pertambangan. Industri dipaksa menyesuaikan diri dengan kebijakan yang belum pernah diumumkan secara terbuka.

“Kita tunggu yang resmi saja,” tutup Prof. Irwandy. (Shiddiq)