NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Isu mineral ikutan dalam industri pertambangan dan pengolahan nikel kembali mengemuka di Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi XII DPR RI, Kepala Badan Industri Mineral (BIM), Brian Yuliarto, mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun draf pengaturan khusus terkait tata kelola mineral ikutan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
RDP tersebut digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), dan menjadi sorotan karena membahas celah regulasi pada produk hilirisasi nikel, khususnya nickel pig iron (NPI) dan feronikel.
“Untuk hal-hal, yang terutama mineral ikutan, memang kita sedang menyusun draf mineralnya untuk tata kelola mineral ikutannya. Bagaimana hubungan dengan mineral utamanya, seperti apa kewajiban dari pengelola mineral utama dan sebagainya,” ujar Brian di hadapan anggota Komisi XII.

Dalam forum tersebut, seorang anggota Komisi XII DPR RI menyoroti absennya pembahasan mineral ikutan yang terkandung dalam produk peleburan nikel, khususnya pada limbah slag atau terak. Menurutnya, berbeda dengan industri timah yang sudah jelas memisahkan mineral ikutan pada proses slag peleburan, praktik serupa tidak terlihat pada smelter nikel.
“Kalau di timah, di slag itu ada mineral ikutan lain. Tetapi pada peleburan nikel, slag itu sama sekali tidak mengandung. Saya sudah cek di beberapa smelter di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Slagnya dipakai untuk timbunan jalan,” ungkapnya.
Anggota DPR tersebut menilai, kondisi ini menunjukkan bahwa berbagai mineral bernilai ekonomi yang ikut terkandung dalam produk NPI tidak pernah dihitung maupun dikenakan kewajiban pembayaran kepada negara. Kandungan nikel dalam NPI relatif rendah, sementara unsur logam lain justru mendominasi.
“NPI itu nikelnya kandungannya paling 5%. Feronya tinggi, selebihnya mineral lain yang sama sekali tidak pernah bayar, seperti kobalt, magnesium, manganese, dan seterusnya. Mungkin juga logam tanah jarang ikut di situ,” tegasnya.
Perbandingan tajam pun disampaikan antara nikel dan timah. Pada industri timah, proses pemurnian menghasilkan kadar timah hingga 99,8%, dan mineral ikutan terpisah jelas pada slag, bahkan mengandung unsur radioaktif yang terkontrol secara ketat. Sementara itu, pada nikel, ketelusuran mineral ikutan dinilai tidak transparan.

“Menurut saya, NPI itu yang paling jorok. Namanya produk nikel, tapi nikelnya cuma 5%. Selebihnya Fe-nya lebih tinggi,” ujarnya.
Ia pun mendorong BIM agar memberikan rekomendasi kepada presiden terkait batasan kualitas ekspor NPI dan feronikel agar nilai tambah sumber daya mineral Indonesia tidak hilang begitu saja.
Menanggapi kritik tersebut, Brian mengakui masih terdapat kekurangan dalam regulasi yang ada saat ini, khususnya dalam mengatur hubungan antara mineral utama dan mineral ikutan.
“Nah, seperti ini saya pikirkan bagaimana kita mengatasi kekurangan-kekurangan di dalam regulasi kita. Terima kasih banyak atas masukannya,” katanya.
Pernyataan tersebut menandai keseriusan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan hilirisasi nikel, terutama di tengah besarnya cadangan dan produksi nikel Indonesia yang menjadi tulang punggung industri baterai dan kendaraan listrik global. Ke depan, tata kelola mineral ikutan dipandang krusial agar hilirisasi tidak hanya menghasilkan volume produksi, tetapi juga keadilan nilai ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara. (Shiddiq)




























