NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Perdagangan nikel Indonesia menuju pasar Uni Eropa (UE) memasuki fase baru. UE memastikan bahwa kebijakan paspor baterai (battery passport) yang wajib diterapkan mulai Februari 2027 bukan ditujukan sebagai hambatan perdagangan, melainkan instrumen untuk memastikan pertumbuhan ekonomi global yang adil, berkelanjutan, dan inklusif.
Duta Besar UE untuk Indonesia, Denis Chaibi, mengungkapkan, berbagai kebijakan UE yang kerap dianggap “sensitif” oleh mitra dagang—mulai dari The European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), hingga paspor batera—lahir dari dorongan masyarakat Eropa yang menginginkan transparansi dan tanggung jawab lingkungan dalam produk yang mereka konsumsi.
“Ini bukan tentang menciptakan batasan perdagangan. Ini tentang memastikan pertumbuhan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan inklusif. Penduduk Eropa ingin tahu apa yang mereka beli dan siap membayar lebih untuk produk dengan emisi yang lebih rendah,” ujar Denis Chaibi sebagaimana dikutip laman YouTube CNBC Indonesia, ditulis Senin (9/2/2026).

Paspor baterai merupakan identitas digital yang memuat informasi lengkap baterai, mulai dari asal bahan baku seperti nikel, emisi karbon, komposisi kimia, hingga riwayat penggunaan dan potensi daur ulang. Skema ini berlaku untuk baterai kendaraan listrik, elektronik, hingga sistem penyimpanan energi.
Sebagai salah satu produsen nikel terbesar dunia, Indonesia menjadi pihak yang paling terdampak sekaligus paling berpeluang. Chaibi menyebut, selama ini sebagian besar nikel Indonesia masih masuk tahap awal rantai pasok global.
“Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) membuka peluang investasi Eropa dengan struktur tarif yang lebih kompetitif. Tapi, untuk membawa nilai tambah yang lebih tinggi, proses produksinya perlu lebih berkelanjutan, termasuk pengurangan emisi dan pemanfaatan energi terbarukan,” jelasnya.
UE juga mendorong pemanfaatan energi geotermal Indonesia yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung industri nikel rendah karbon, sehingga lebih kompatibel dengan standar paspor baterai.
Menjawab kekhawatiran Indonesia, UE menempuh pendekatan dialog dan bantuan teknis. Dalam isu minyak sawit dan EUDR, UE membentuk Gugus Tugas bersama Indonesia dan Malaysia. Pendekatan serupa diterapkan pada paspor baterai.
Selama tiga tahun terakhir, UE telah mengalokasikan sekitar €14 juta bantuan teknis langsung, dan secara keseluruhan bersama negara anggotanya lebih dari €50 juta, untuk membantu pelaku usaha kecil beradaptasi dengan standar keberlanjutan (sustainability).
“Kami juga memberikan transition period, termasuk untuk paspor baterai dan CBAM. Tujuan kami bukan mengecualikan Indonesia, tetapi memungkinkan ekonomi Indonesia menjadi lebih kompetitif secara global,” ungkapnya.
Dari sisi kawasan, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) menilai adopsi paspor baterai tak terelakkan. Peneliti ERIA, Dr. Alloysius Joko Purwanto, mengungkapkan, Malaysia selaku ASEAN Chairmanship telah meminta kajian kesiapan industri otomotif Asia terhadap standar tersebut.

“Kami diminta oleh Malaysia untuk melakukan penelitian mengenai kondisi industri otomotif di Asia dalam rangka adopsi paspor baterai EV,” ujar Alloysius, di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hasil riset tersebut dijadwalkan terbit Januari 2026. Menurut dia, meski menantang, kebijakan ini justru menciptakan kebutuhan baru bagi industri.
“Paspor baterai EV akan mendorong adopsi teknologi dekarbonisasi, dimulai dari level standardisasi,” tegasnya.
Selain memperkuat transparansi rantai pasok, paspor baterai juga dinilai krusial bagi Indonesia jika ingin membangun ekosistem daur ulang baterai EV. Data digital memungkinkan pelacakan usia dan asal baterai, menentukan mana yang masih layak digunakan kembali dan mana yang harus didaur ulang.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi ujian sekaligus peluang: apakah nikel nasional akan berhenti sebagai bahan mentah, atau naik kelas menjadi bagian dari rantai nilai global kendaraan listrik berkelanjutan.
Dengan Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), transisi kebijakan, dan dukungan teknis UE, pasar Eropa tampaknya tetap terbuka, dengan satu syarat utama: nikel Indonesia harus hijau, transparan, dan terlacak. (Shiddiq)




























