NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah belum memberikan lampu hijau terhadap rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) bagi seluruh perusahaan tambang. Penundaan ini bukan tanpa alasan. Evaluasi ketat terhadap pemenuhan kewajiban, khususnya di sektor lingkungan hidup, menjadi faktor penentu utama.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan, reklamasi dan jaminan reklamasi merupakan aspek krusial dalam proses persetujuan RKAB. Pemerintah tidak akan mengompromikan aspek keberlanjutan demi percepatan izin.
“Setiap perusahaan harus dilihat mana yang sudah memenuhi persyaratan dan mana yang belum. Yang belum, wajib memenuhi, termasuk kewajiban lingkungan, seperti jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi yang telah disertifikasi,” ujar Yuliot di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Wamen menjelaskan, belum ditetapkannya sejumlah RKAB kerap disalahartikan sebagai bentuk penghentian kebijakan atau pengetatan berlebihan terhadap industri tambang. Padahal, yang terjadi adalah proses verifikasi administratif dan teknis yang masih berjalan.
Pemerintah saat ini tengah memanfaatkan Minerba One Data Indonesia (MODI) sebagai instrumen utama untuk memeriksa kepatuhan perusahaan, mulai dari status perizinan hingga pemenuhan kewajiban lingkungan dan finansial.
“Kenapa belum ada RKAB yang ditetapkan? Karena kita harus melihat di dalam sistem, mana yang masih memenuhi persyaratan, mana yang terkendala. Itu harus jelas dulu,” jelasnya.

Pendekatan ini, katanya memberi penekanan, merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, persetujuan RKAB tidak lagi sekadar administratif, tetapi menjadi alat pengendali kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Kebijakan tersebut sekaligus mengirimkan sinyal tegas kepada pelaku usaha bahwa izin produksi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pascatambang. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas pertambangan harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam. (Shiddiq)




























