NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Wilayah pertambangan rakyat (WPR) dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 karena mencerminkan keberpihakan negara terhadap kepentingan daerah, terutama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id ), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Rokhmat menjelaskan, konsep WPR memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan melalui skema kelembagaan yang sah. Pengelolaan WPR dapat dilakukan melalui koperasi, UMKM, maupun badan usaha milik daerah (BUMD) agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan secara legal dan tertib.
“Wilayah usaha pertambangan rakyat itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Negara harus memiliki keberpihakan kepada kepentingan daerah agar masyarakat di sekitar pertambangan bisa sejahtera sekaligus mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan dalam pelaksanaan WPR agar kegiatan pertambangan rakyat tidak merambah kawasan hutan konservasi serta tidak menimbulkan risiko bencana lingkungan.
“Pelestarian alam juga harus dijaga dan dirawat. Jangan sampai kegiatan pertambangan rakyat masuk ke wilayah hutan konservasi karena itu bisa menimbulkan bencana lingkungan,” katanya.
Selain aspek lingkungan, ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam pengaturan dan pendampingan di wilayah pertambangan, terutama melalui pengawasan untuk mencegah kebocoran distribusi solar bersubsidi serta penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan.
“Pemerintah daerah perlu mengatur dan membantu agar tidak ada lagi kebocoran distribusi solar bersubsidi ke wilayah pertambangan, termasuk penggunaan mercury dan sianida yang merusak alam dan tidak terkendali,” imbuhnya.
Legislator asal Jawa Barat itu turut menyinggung pentingnya pengawasan terhadap hasil tambang agar tidak masuk ke jalur ilegal. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang jelas agar hasil pertambangan rakyat dapat diserap secara resmi, termasuk melalui peran badan usaha negara.
“Hasil tambang itu jangan sampai masuk ke jalur ilegal, dan harus ada mekanisme yang memungkinkan BUMN menampung hasil-hasil pertambangan tersebut,” katanya.
Penataan WPR, kata dia, penting sebagai bagian dari upaya menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian negara sekaligus dampak ekologis. Dengan tata kelola yang jelas dan pengawasan yang diperkuat, kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, terkontrol, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kalau tambang ilegal ditertibkan, pendapatan negara tidak hilang dan kerusakan lingkungan bisa dicegah. Dengan begitu, pertambangan benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (Tubagus)




























