NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan, penyesuaian wilayah pertambangan dilakukan sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat antara Menteri ESDM, yang diwakili Wamen ESDM, dengan Komisi XII DPR RI. Ia menekankan pentingnya penataan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dalam Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 guna menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin dan meningkatkan legalitas usaha masyarakat, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Wilayah pertambangan ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan bupati dan wali kota, khususnya untuk wilayah yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara,” ujar Yuliot.
Ia memaparkan, sejumlah provinsi mengajukan perubahan blok WPR. Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR, Sumatra Barat mengusulkan 332 blok WPR dengan hasil evaluasi sebanyak 121 blok yang akan ditetapkan, dan Sulawesi Utara mengajukan perubahan 63 blok WPR. Sementara itu, Sumatra Utara belum mengajukan penambahan WPR dan saat ini memiliki sembilan blok WPR yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menilai, penataan WPR menjadi instrumen penting untuk mendorong pertambangan rakyat yang legal dan terkelola dengan baik.
“Penyesuaian wilayah pertambangan, khususnya WPR, menjadi bagian dari upaya penyelesaian pertambangan tanpa izin serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bambang. (Shiddiq)




























