Beranda Berita Nasional Tambang Rakyat di Kawasan Hutan Dimungkinkan dengan IUP dan PPKH

Tambang Rakyat di Kawasan Hutan Dimungkinkan dengan IUP dan PPKH

283
0
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (Foto: MNI/Tubagus)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pertambangan rakyat di kawasan hutan dapat dilaksanakan secara legal sepanjang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan mengikuti mekanisme pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).

Demikian ditegaskan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id) saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Mekanisme tersebut sebaiknya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama seluruh persyaratan dipenuhi, proses perizinan dinilai tidak menjadi persoalan.

Menurut data, Kementerian ESDM berencana menerbitkan 313 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) baru di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan untuk mengakomodasi tingginya usulan dari pemerintah daerah. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 1.215 WPR yang telah ditetapkan di 19 provinsi dengan total luas mencapai sekitar 66.593 hektare.

“Jadi, saya pikir nanti biarkan mekanisme terkait dengan itu berjalan dan sepanjang itu memenuhi aturan, saya pikir tidak ada masalah,” ujar Bambang.

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan, aspek lingkungan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan pertambangan rakyat di kawasan hutan. Ia mengatakan, aktivitas pertambangan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan regulasi.

“Sepanjang, sekali lagi saya sampaikan bahwa kita memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan juga ketentuan regulasi,” katanya.

Terkait koordinasi lintas kementerian, ia mengatakan bahwa dalam aturan pinjam pakai kawasan hutan memang harus ada koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan menjadi bagian dari ketentuan dalam mekanisme pinjam pakai kawasan hutan. (Tubagus)