Beranda Nikel Harga Nikel Acuan Periode ll Januari 2026 Ditetapkan US$16.426,54/dmt

Harga Nikel Acuan Periode ll Januari 2026 Ditetapkan US$16.426,54/dmt

417
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) nikel untuk periode kedua Januari 2026 sebesar US$6.426,54/dmt. Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No. 12.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mulai berlaku pada 15 Januari 2026.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, penetapan HMA nikel dilakukan sebagai upaya menjaga kepastian usaha dan menciptakan ekosistem perdagangan mineral yang adil dan transparan.

“Harga mineral logam acuan, termasuk nikel, ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar internasional yang kredibel. Ini menjadi rujukan penting dalam perhitungan harga patokan mineral logam agar transaksi berjalan wajar dan akuntabel,” ujar Bahlil dalam Kepmen ESDM tersebut, ditulis Jumat (30/1/2026).

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa HMA nikel mengacu pada harga logam nikel cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME). Nilai yang digunakan merupakan rata-rata harga dari tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM hingga 9 Januari 2026.

Bahlil menegaskan, HMA nikel ini akan menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) yang wajib digunakan dalam transaksi penjualan mineral logam di dalam negeri.

“Dengan HMA yang jelas, pelaku usaha tambang dan industri pengolahan memiliki kepastian harga, sekaligus memastikan negara memperoleh nilai tambah yang optimal dari sumber daya nikel,” tegasnya.

Selain nikel, pemerintah juga menetapkan HMA untuk komoditas mineral logam lainnya seperti kobalt, tembaga, aluminium, emas, dan perak, serta Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode yang sama.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung stabilitas industri pertambangan nasional, khususnya di tengah peran strategis nikel sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik dan industri hilirisasi mineral di Indonesia. (Shiddiq)