NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen memperkuat kepastian hukum penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui intergrasi kebijakan kehutanan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kepastian hukum tersebut perlu ditegaskan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kawasan hutan, termasuk oleh pelaku tambang hingga timbulnya tindakan pemberian sanksi administrasi terhadap para penambang yang melanggar kawasan hutan belum lama in..
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Senin (26/1/2026), yang membahas isu strategis agraria dan kehutanan.
Raja Juli mengatakan, rapat kerja itu digelar untuk menghimpun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan rencana perubahan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Selain itu, forum tersebut diarahkan untuk merumuskan solusi atas konflik tenurial yang kerap terjadi, baik di dalam kawasan hutan maupun di areal penggunaan lainnya (APL), agar tercipta kepastian hukum dan keadilan pemanfaatan ruang.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta diperkuat oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UUPA. Menurutnya, kewenangan negara dalam mengatur dan mengurus kawasan hutan harus dijalankan secara terintegrasi agar benar-benar bermuara pada kemakmuran rakyat.
“Integrasi kawasan hutan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTR) provinsi dan kabupaten/kota merupakan kunci untuk mencegah tumpang-tindih pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat kepastian hukum,” ujarnya sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/1/2026).
Ia menekankan, kebijakan tersebut dijalankan sejalan dengan one map policy guna memastikan keseragaman peta, data, dan kebijakan lintas sektor. Selain itu, berbagai instrumen penyelesaian konflik penguasaan lahan, mulai dari skema penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH/TORA), penggunaan kawasan hutan secara legal, hingga pengembangan perhutanan sosial sebagai akses sah bagi masyarakat sekitar hutan.
Pendekatan administratif, kata dia, dikedepankan untuk menjamin keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Pemerintah mengedepankan prinsip ultimum remedium, sehingga sanksi pidana menjadi pilihan terakhir setelah langkah-langkah administratif dan korektif ditempuh,” katanyanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dirancang agar konflik tenurial dapat diselesaikan secara berimbang antara kepentingan negara, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, menteri kelahiran tahun 1977 itu juga menyoroti percepatan penetapan hutan adat sebagai agenda strategis nasional. Hingga Desember 2025, pemerintah telah menetapkan 170 unit hutan adat dengan luas lebih dari 366 ribu hektare dan menjangkau puluhan ribu kepala keluarga, serta menargetkan pengakuan tambahan 1,4 juta hektare pada periode 2025–2029.
Menutup paparannya, dia menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan agraria, kehutanan, dan tata ruang.
“Sinergi pusat dan daerah menjadi fondasi utama agar pengelolaan kawasan hutan berlangsung lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tubagus)




























