NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR resmi mengubah ketentuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengendalian produksi nasional yang selama ini sulit dikontrol dan memicu kelebihan pasokan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan, kebijakan RKAB tiga tahunan sebelumnya juga merupakan keputusan bersama pemerintah dan DPR, yang dilatarbelakangi oleh keterbatasan kapasitas pemerintah pusat setelah kewenangan pertambangan ditarik dari daerah.
“Dulu RKAB tiga tahun itu diputuskan karena beban kerja di pusat sangat besar. Setelah UU No. 3 Tahun 2020, semua kewenangan ditarik ke pusat,” kata Tri dalam tayangan YouTube ESDM, dikutip Rabu (28/1/2026).
Namun setelah berjalan, sambungnya, kebijakan tersebut dievaluasi dan dinilai berdampak pada lemahnya pengendalian produksi.
“Dampaknya, kita susah mengontrol produksi. Terjadi oversupply. Batu bara sempat turun harganya, nikel juga oversupply di pasar dunia, dan itu mempengaruhi harga,” ujarnya.
Atas evaluasi tersebut, pemerintah dan DPR sepakat mengembalikan RKAB menjadi tahunan. Skema satu tahun, menurut Dirjen Minerba itu, membuat pemerintah lebih leluasa mengendalikan volume produksi tambang.
“Dengan satu tahun, kita lebih bisa mengontrol produksi,” katanya dengan tegas.
Menjawab kekhawatiran keterbatasan SDM dan beban administrasi pelaku usaha, Kementerian ESDM menerapkan sistem digital Minerba One melalui aplikasi e-RKAB.

“Kita sadar SDM terbatas. Karena itu, kita buat e-RKAB dalam konsep Minerba One. Semua data saling terhubung dan saling menarik,” ujarnya menjawab kekhawatiran tersebut.
Sistem ini, masih menurutnya, mencegah manipulasi data sejak awal. Kalau studi kelayakannya atau feasibility study (FS) produksinya 100, tapi di RKAB mau 1.000, langsung tidak bisa. Datanya saling terkunci. Dalam sistem tersebut, perusahaan wajib mengunggah dokumen FS, Amdal, dan data teknis secara digital untuk diverifikasi. Digitalisasi justru menyederhanakan proses RKAB. Jumlah matriks dalam RKAB dipangkas signifikan.
“Dari sekitar 40 matriks sekarang tinggal sekitar 10. Kalau datanya lengkap dan tidak ada koreksi, idealnya delapan hari kerja sudah selesai,” katanya.
Selain mempercepat proses, sistem ini juga menghilangkan potensi praktik tidak sehat. “Sekarang tidak ada lagi pertemuan face to face. Semua online. Kita minimalkan interaksi langsung antara pegawai dan pengusaha,” ujarnya.
Ke depan, Minerba One juga akan terintegrasi dengan perizinan kementerian lain, termasuk perizinan kehutanan dan layanan fiskal.
“Dokumen yang dulu hard copy kita dorong digital. Verifikasi cukup lewat sistem, tidak perlu bawa surat atau ketemu langsung,” kata Tri.
Dengan penyederhanaan dan digitalisasi ini, pemerintah berharap RKAB tahunan tidak lagi menjadi beban bagi pelaku usaha.
“Yang dulu dianggap momok, sekarang kita sederhanakan. Semua bisa dilakukan secara online,” pungkasnya. (Shiddiq)




























