NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Rencana pemerintah memangkas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) produksi bijih nikel nasional menjadi 250–260 juta ton per tahun dianggap tepat oleh pengamat pertambangan. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga cadangan bijih nikel nasional.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mendukung rencana pemerintah memangkas RKAB. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan bijih nikel nasional yang kian menurun.
“Pertama, saya setuju dengan pemangkasan itu karena memang dibutuhkan. Cadangan bijih nikel kita akan semakin menurun, dengan penurunan kuota tadi akan memperpanjang kekayaan cadangan bijih nikel,” ujar Bisman dalam wawancara dengan Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Rabu (28/1/2026).
Ia menilai, pemangkasan kuota produksi berpotensi mempengaruhi pasokan bijih nikel di pasar, tetap tidak menjadi persoalan besar bagi industri. Pasalnya, jumlah smelter yang ada saat ini dinilai sudah berlebihan dibandingkan ketersediaan bahan baku.
“Kalau misalnya industri smelter kekurangan bijih nikel, saya kira tidak masalah karena smelter yang ada di pasaran sudah berlebihan. Mau ditutup sebagian atau impor seperti yang dilakukan saat ini, ya silakan,” katanya.
Terkait pemangkasan kuota produksi RKAB 2026, Bisman menyebut dampak paling besar akan dirasakan oleh smelter. Namun, kondisi tersebut dianggap sebagai konsekuensi logis dari pembangunan smelter yang tidak terkendali.

“Dengan dipangkas, smelter akan kekurangan kuota. Tapi, menurut saya tidak masalah karena smelter yang ada itu sudah melebihi dari apa yang seharusnya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa sebagian besar smelter dimiliki perusahaan asal China, yang menurutnya memiliki opsi untuk menutup sebagian kapasitas atau mengimpor bijih nikel dari negara lain guna memenuhi kebutuhan produksi.
“Kalau ada kekurangan smelter, ya silakan mereka ambil jalan sendiri, mau impor atau penyesuaian produksi,” tambahnya.
Dia juga menyoroti belum ditetapkannya kebijakan kuota produksi nikel yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perdagangan dan industri nikel nasional.
“Kalau tidak ada kuota yang jelas, itu menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, bisa menimbulkan godaan bagi smelter untuk menambah kuota sendiri,” tegasnya.
Pemerintah harus menetapkan kuota produksi secara transparan melalui peraturan yang jelas agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh pelaku industri.
Menjawab soal kebijakan yang adil atau win-win solution bagi penambang dan smelter, Bisman menegaskan bahwa kepentingan negara harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kebijakan seperti pemangkasan produksi harus menguntungkan negara. Tujuannya menjaga ketersediaan bijih nikel agar lebih lama dan dengan pengurangan pasokan diharapkan harga jual bijih nikel naik,” paparnya.
Menurutnya, kenaikan harga bijih nikel akan berdampak positif terhadap penerimaan negara, baik dari royalti maupun pajak. Jika ada pihak yang dirugikan, khususnya smelter, hal itu merupakan akibat dari kebijakan masa lalu yang membiarkan pembangunan smelter secara berlebihan. (Shiddiq)




























