Beranda Nikel Rem Produksi Ditarik, Smelter Terancam Defisit Bijih Nikel dan Impor Membengkak

Rem Produksi Ditarik, Smelter Terancam Defisit Bijih Nikel dan Impor Membengkak

216
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi bijih nikel (nickel ore) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi titik balik tata kelola industri nikel nasional. Langkah itu ditempuh sebenarnya untuk meredam kelebihan pasokan (oversupply) yang selama beberapa tahun terakhir menekan harga nikel global. Di sisi sisi lain, jurang antara kebutuhan riil industri pengolahan (smelter) dan kuota produksi versi pemerintah justru melebar, sehingga memunculkan risiko defisit pasokan bijih nikel di dalam negeri.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan, produksi nikel tak lagi digenjot agresif. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, produksi ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan industri, sekaligus untuk menciptakan pemerataan dan mencegah dominasi rantai pasok oleh kelompok usaha besar.

“Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri. Itu nikel. Dan, kita mau bikin pemerataan,” ujar Bahlil, di Jakarta, pekan lalu.

Rencana pemerintah memangkas produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 menjadi 250 juta ton, yang sebenarnya turun tajam dari 379 juta ton pada RKAB 2025, dinilai sebagai upaya strategis untuk mengerek harga. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kebijakan ini sejalan dengan hukum pasar komoditas.

“Kalau produksi over, harga pasti turun. Dengan menekan produksi, diharapkan harga akan membaik,” kata Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, pertengahan akhir Desember 2025.

APNI mencatat, sambungnya, pasar nikel global masih surplus. Pada 2026, surplus diperkirakan mencapai 261 juta ton, dengan sekitar 65% berasal dari Indonesia. Artinya, setiap keputusan produksi di Tanah Air akan berdampak langsung pada pergerakan harga nikel dunia.

Masalahnya, pemangkasan produksi tersebut tidak berbanding lurus dengan kebutuhan industri hilir. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat kapasitas smelter nikel Indonesia pada 2026 akan mencapai 2,7 juta dry metric ton (dmt) nikel kelas 1 dan 2, seiring ekspansi dan mulai beroperasinya proyek-proyek baru, khususnya smelter berbasis high pressure acid leaching (HPAL).

Untuk menopang kapasitas tersebut, industri membutuhkan sekitar 340–350 juta ton bijih nikel pada 2026. Dengan kuota produksi hanya 250 juta ton, maka terdapat potensi kekurangan pasokan domestik sekitar 100 juta ton bijih nikel.

“Kalau produksinya dipangkas menjadi 250 juta ton, jelas ada gap besar antara kebutuhan dan pasokan dalam negeri,” ujar Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, sebagaimana dikutip dari laman Bloomberg, ditulis Rabu (13/1/2026).

Kondisi ini membuat impor bijih nikel nyaris tak terhindarkan. FINI memproyeksikan impor bijih nikel pada 2026 bisa melonjak hingga 50 juta wet metric ton (wmt), naik drastis dari realisasi 2025 yang diperkirakan sekitar 15 juta ton.

Dari total impor tersebut, sekitar 30 juta ton diperkirakan berasal dari Filipina, sementara sisanya dari negara lain. Namun demikian, impor pun dinilai tidak sepenuhnya mampu menutup kekurangan pasokan.

“Diperkirakan masih ada kekurangan sekitar 50 juta ton basah yang tidak tertutup,” ungkap Arif.

Ketergantungan impor terutama dirasakan oleh kawasan industri nikel di Maluku Utara, yang memiliki banyak fasilitas smelter namun pasokan bijih lokal terbatas. Sekitar 80% impor bijih nikel tercatat masuk melalui pelabuhan di wilayah ini.

Di satu sisi, pemerintah ingin menata ulang pasokan agar harga nikel membaik dan hilirisasi berjalan lebih berkeadilan. Namun, di sisi lain, industri pengolahan menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan bahan baku. Jika pasokan terganggu, sebagian smelter berisiko menurunkan utilisasi, bahkan menghentikan operasi sementara.

Situasi makin kompleks dengan molornya penerbitan RKAB 2026. Hingga Maret 2026, pemerintah hanya mengizinkan produksi maksimal 25% dari target RKAB, kebijakan yang dinilai turut menahan pasokan ke pasar.

Analis menilai kebijakan ini berpotensi mendorong harga nikel global ke kisaran US$18.000–US$19.000 per ton dalam jangka pendek. Namun, tanpa sinkronisasi antara kebijakan produksi tambang dan kebutuhan industri, Indonesia berisiko menghadapi paradoks: harga naik, tetapi industri dalam negeri kekurangan bahan baku dan semakin bergantung pada impor. Ke depan, tantangan pemerintah bukan sekadar memangkas produksi, melainkan memastikan keseimbangan antara stabilitas harga, keberlanjutan smelter, dan kemandirian pasokan bijih nikel nasional. (Shiddiq)