Beranda Berita Nasional Tak Ada Batas Akhir Aktivasi, Dirjen Pajak Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Kini...

Tak Ada Batas Akhir Aktivasi, Dirjen Pajak Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Kini Wajib via Coretax

194
0
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto (Foto: MNI/Lili)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh layanan perpajakan di Indonesia kini sepenuhnya terintegrasi dan wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Meski demikian, DJP memastikan tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, saat sesi tanya jawab dengan wartawan dalam “Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2026”, di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir akun Coretax. Namun, perlu kami sampaikan, seluruh layanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax,” ujar Bimo, dikutip Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pelayanan, pelaporan, aktivasi akun, penerbitan bukti potong, hingga berbagai layanan perpajakan lainnya, hanya dapat diakses melalui Coretax. Dengan demikian, sistem ini menjadi satu-satunya pintu utama bagi wajib pajak untuk memperoleh layanan DJP.

Dia juga memastikan, DJP telah menyiapkan berbagai skema pendampingan bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam penggunaan Coretax.  Wajib pajak dapat mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau menghubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP, kata dia, siap membantu wajib pajak.

Terkait downtime Coretax yang terjadi pada Rabu malam (7/1/2026), dia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan sistem, bukan gangguan layanan. Downtime dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan optimalisasi sistem agar mampu melayani wajib pajak secara lebih maksimal.

“Coretax sudah di-handover sejak Desember lalu. Kami tetap bekerja sama dengan vendor untuk memastikan stabilitas dan optimalisasi sistem, terutama menjelang periode penyampaian SPT pada Maret dan April 2026,” jelasnya.

Menurut Dirjen, downtime tersebut dilakukan di luar jam layanan, yakni mulai pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dengan durasi sekitar dua jam.

DJP memastikan tidak akan melakukan pemeliharaan sistem pada jam layanan agar tidak mengganggu aktivitas wajib pajak.

“Itu maintenance yang sudah kami umumkan sebelumnya. Kami tidak melakukan downtime pada jam layanan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam PP No. 40 Tahun 2018.

PSIAP bertujuan merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) yang disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id. (Lili Handayani)