Beranda Pemerintahan Dirjen Pajak: SP2DK Diperkuat untuk Jamin Kepastian Hukum dan Keseragaman Pengawasan

Dirjen Pajak: SP2DK Diperkuat untuk Jamin Kepastian Hukum dan Keseragaman Pengawasan

182
0
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto (Foto: MNI/Lili)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penguatan dasar hukum penggunaan “Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan” (SP2DK) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengawasan perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat sesi tanya jawab dengan wartawan dalam agenda Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2026 yang digelar Kamis (8/1/2026) di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I Lantai Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta.

“SP2DK ini merupakan tools yang cukup powerful. Kalau hanya diatur dalam surat edaran (SE) dirjen, sifatnya internal. Karena itu, kami naikkan ke level PMK agar ada kepastian hukum, konsistensi tata cara pengawasan, sekaligus penguatan landasan pelaksanaan,” ujar Bimo.

Sebelum PMK No. 111/2025 diterbitkan, katanya menjelaskan, pengaturan SP2DK masih mengacu pada SE-05 Tahun 2022. Dengan dinaikkan ke level PMK, DJP berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan pengawasan pajak di lapangan.

Selain penguatan regulasi, PMK tersebut juga mempertegas ketentuan bahwa SP2DK dapat dikirimkan tidak hanya kepada wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga kepada subjek atau entitas yang belum terdaftar dalam sistem DJP. Kebijakan ini sejalan dengan semakin luas dan mendalamnya basis data DJP.

“Saat ini akses data kami semakin luas dan detail. SP2DK tidak hanya untuk mengonfirmasi wajib pajak terdaftar, tetapi juga untuk mengonfirmasi seluruh data yang dimiliki DJP, termasuk untuk kepentingan ekstensifikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pengawasan DJP menemukan suatu subjek atau entitas yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka SP2DK dapat dikirimkan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP.

Sebagai informasi, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan tertentu.  Wajib pajak diwajibkan memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak SP2DK diterima. Dalam merespons SP2DK, DJP juga telah menyediakan mekanisme layanan digital melalui Portal Wajib Pajak. Wajib pajak orang pribadi maupun badan, termasuk kuasa atau wakil, dapat menyampaikan surat tanggapan SP2DK secara elektronik hingga memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE).

Langkah penguatan SP2DK ini dinilai menjadi bagian dari strategi DJP dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, serta memastikan optimalisasi penerimaan negara di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks. (Lili Handayani)