Beranda Korporasi PT Vale Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang di MBB1 Seba-Seba

PT Vale Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang di MBB1 Seba-Seba

453
0
(Foto: Dok Vale)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mahalona Blok Bahodopi 1 (MBB1) Seba-Seba mencuat setelah adanya pemberitaan media yang menuding kegiatan operasional PT Vale Indonesia Tbk. (PT Vale) diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Dalam pemberitaan tersebut, aktivitas tambang di MBB1 Seba-Seba juga dikaitkan dengan potensi kerugian negara serta lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, apabila dugaan pelanggaran hukum tersebut terbukti.

Menanggapi tudingan tersebut, PT Vale menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Seluruh kegiatan operasional PT Vale dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” ungkap Head of Corporate Communication Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, dalam keterangan tertulis kepada redaksi Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Selasa (6/1/2025).

Vanda menjelaskan, PT Vale menjunjung tinggi prinsip keterbukaan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik, sekaligus memastikan seluruh aktivitas operasional dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, perusahaan menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“PT Vale menghormati kebebasan berpendapat sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan penerapan prinsip good corporate covernance (GCG) yang diterapkan secara konsisten di seluruh kegiatan operasional dan proyek pengembangan perusahaan.

“Perseroan percaya bahwa tata kelola yang baik merupakan pondasi utama untuk mencapai tujuan keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang,” tegasnya.

Terkait lokasi pertambangan di MBB1 Seba-Seba, ia memastikan, area tersebut merupakan bagian dari konsesi PT Vale yang sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan negara. Lokasi kegiatan pertambangan perusahaan juga termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional yang memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kegiatan operasional PT Vale berperan penting dalam mendukung agenda hilirisasi mineral dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan menilai pentingnya menjaga stabilitas dan keberlangsungan proyek tersebut demi kepentingan bersama. (Tubagus)