NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara melalui penerbitan PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021, beserta aturan pelaksananya, yakni Permen ESDM No. 18 Tahun 2025. Kedua regulasi ini dinilai krusial untuk menjawab dinamika hukum dan tantangan pengelolaan sumber daya alam nasional yang kian kompleks.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penerbitan regulasi tersebut bukan sekadar langkah administratif.
“Ini adalah respons strategis pemerintah terhadap dinamika hukum dan tantangan pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya subsektor mineral dan batu bara,” ujar Tri dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, kebijakan tersebut berpijak pada empat pilar utama. Pilar pertama, pemenuhan amanat konstitusional UU No. 2 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelarasan regulasi hingga level operasional.
“Penyelarasan ini mutlak agar tidak terjadi kekosongan hukum di tingkat pelaksana,” katanya.
Pilar kedua, penyesuaian terhadap kebutuhan hukum yang dinamis. Dirjen menilai sejumlah ketentuan dalam PP No. 96 Tahun 2021 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan sektor minerba saat ini.
“Dinamika di lapangan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan responsif,” jelasnya.
Pilar ketiga berfokus pada akselerasi inklusivitas ekonomi melalui pelibatan usaha kecil dan menengah (UKM) serta koperasi, termasuk penguatan pertambangan rakyat. Pemerintah ingin memastikan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) prioritas dapat berjalan konkret dan berkelanjutan bagi pelaku usaha lokal, sekaligus memberi ruang usaha yang legal, aman, dan berwawasan lingkungan bagi masyarakat daerah.
Selanjutnya, pilar keempat diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami berkomitmen menghadirkan iklim investasi subsektor mineral dan batu bara yang transparan, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi regulasi ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan visi yang selaras dalam implementasi PP 39/2025 dan Permen ESDM 18/2025.
“Mari kita kawal bersama tata kelola mineral dan batu bara Indonesia agar semakin tertib, adil, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Shiddiq)






















