Beranda Berita Nasional Gagal Kelola Lingkungan, Menteri LH Panggil 8 Perusahaan Besar, termasuk Tambang

Gagal Kelola Lingkungan, Menteri LH Panggil 8 Perusahaan Besar, termasuk Tambang

216
0
(Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup(LH)/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memanggil delapan perusahaan besar, termasuk PT Agincourt Resources yang merupakan perusahaan pertambangan, terkait kegagalan dalam pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.

Perusahaan diminta menjelaskan aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Hanif dalam keterangannya yang diterima Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Senin (15/12/2025).

Pemanggilan tersebut, tambah Hanif, bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.

Dia menyebutkan, kedelapan perusahaan yang dipanggilnya itu adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd., PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Ia juga mengungkapkan, ada temuan praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan merupakan indikasi adanya pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.

Dari hasil tersebut, KLH/BPLH menilai bahwa perusahaan tersebut telah lalai mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.

Hanif memastikan, setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif.

“Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir,” jelasnya.

Dia menjamin, langkah verifikasi ini berdasarkan pendekatan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence) sehingga proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.

“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” tegasnya. (Shiddiq)