Beranda Nikel Awas! Denda Rp6,5 M/Ha bagi Penambang Nikel yang Langgar Kawasan Hutan

Awas! Denda Rp6,5 M/Ha bagi Penambang Nikel yang Langgar Kawasan Hutan

286
0
Ilustrasi (Foto: Ist)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan tarif denda administratif bagi perusahaan tambang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang ditandatangani Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 1 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan PP No. 45/2025 yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda di bidang kehutanan. Penetapan tarif juga telah melalui penelaahan lembaga pengawasan internal pemerintah serta Kejaksaan Agung.

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH, red) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan No. B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” demikian tersurat pada Permen tersebut, seperti dikutip, Kamis (11/12/2025).

https://event.cnfeol.com/en/event/339

Besaran tarif denda administratif per hektare untuk empat komoditas tambang utama yang beroperasi di kawasan hutan, yakni

KOMODITAS TARIF DENDA PER HEKTARE (Ha)
NikelRp6.502.000.000
BauksitRp1.761.000.000
TimahRp1.251.000.000
Batu BaraRp354.000.000

Penagihan denda akan dilakukan oleh Satgas PKH, yang selama ini menangani penindakan tambang ilegal di wilayah hutan. Seluruh dana hasil penagihan nantinya dicatat sebagai PNBP sektor energi dan sumber daya mineral.

Ketentuan ini berlaku khusus pada penindakan pelanggaran yang dilakukan Satgas, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi proses penegakan aturan.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diperlukan untuk

  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tambang;
  • Memperkuat pengawasan pemanfaatan kawasan hutan;
  • Memastikan adanya kepastian hukum terkait besaran denda; dan
  • Memaksimalkan PNBP dari pelanggaran yang terjadi.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan terbuka untuk perbaikan apabila ditemukan kekeliruan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Shiddiq)