Beranda Berita Nasional Wamen ESDM Sebut Belum Tuntasnya Perizinan Sebabkan Penumpukan Limbah Nikel

Wamen ESDM Sebut Belum Tuntasnya Perizinan Sebabkan Penumpukan Limbah Nikel

23
0
Wamen ESDM RI, Yuliot Tandjung (Foto: MNI/Shid)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Belum tuntasnya proses perizinan pengelolaan limbah yang harus dipenuhi oleh perusahaan smelter disebut sebagai penyebab utama penumpukan limbah, khususnya tailing. Perizinan tersebut berada di ranah pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga terkait.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Yuliot Tandjung, menjelaskan alasan di balik penumpukan limbah industri nikel di beberapa daerah yang berujung pada penurunan produksi sejumlah smelter. Temuan limbah tailing yang menumpuk di sekitar kawasan Morowali, Sulawesi Tengah, pada industri pengolahan nikel di Indonesia.

https://events.minviro.com/decarbonisation-workshop-apac-2025?hs_preview=GJvcVbTU-272478457024

“Ada perizinan-perizinan juga untuk pengolahan limbah. Jadi, ada tailing yang bisa ditempatkan di suatu tempat, tapi perizinannya mungkin belum selesai di pemerintahan daerah ataupun di kementerian/lembaga,” kata Yuliot dalam keterangannya di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, usai salat Jumat (28/11/2025).

Pemerintah, katanya menegaskan, perlu memastikan seluruh persyaratan terkait aspek teknis dan lingkungan terpenuhi agar pengelolaan tailing berjalan sesuai aturan. Ketidakjelasan atau keterlambatan perizinan menyebabkan perusahaan tidak bisa menampung tailing tambahan, sehingga produksi smelter terpaksa diturunkan untuk menghindari akumulasi limbah yang berlebihan.

https://event.cnfeol.com/en/event/339
https://event.cnfeol.com/en/event/339

Limbah smelter nikel, katanya menjelaskan, sebenarnya memiliki potensi pemanfaatan karena masih mengandung mineral tertentu yang dapat diolah kembali. Dan, regulasinya adalah Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana PP No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang mengatur bahwa limbah dengan kandungan mineral masih dapat dimanfaatkan atau diolah kembali untuk menghasilkan nilai tambah.

Hingga kini pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian perizinan, sehingga pengelolaan limbah dapat berjalan maksimal dan kegiatan produksi smelter dapat kembali stabil. (Shiddiq)