Beranda Berita Nasional DPR Tegaskan Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, Desak MK Tolak Uji...

DPR Tegaskan Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, Desak MK Tolak Uji Materiil UU Minerba

66
0
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Foto: Ist)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – DPR RI menegaskan bahwa UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah sesuai dengan UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang uji materiil perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (19/11/2025).

“Kami menyampaikan terima kasih atas surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada DPR RI, untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan MK mengenai permohonan pengujian materiil UU No. 2 Tahun 2025 tentang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba terhadap UUD 1945 dalam perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025,” ujarnya seraya memastikan bahwa keterangan lengkap DPR juga akan disampaikan secara tertulis kepada MK.

Dalam keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa kedudukan negara dalam pengelolaan kekayaan alam telah diatur jelas dalam Pasal 33 UUD 1945. Penegasan MK atas makna “dikuasai oleh negara” menurutnya meliputi kewenangan negara untuk membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, hingga pengawasan sumber daya alam.

https://www.tickettailor.com/events/invr/1589356

Dia juga merujuk pandangan hukum Bagir Manan mengenai cakupan hak penguasaan negara yang mencakup pemilikan, pengaturan dan pengawasan, serta penyertaan modal negara.

“Mineral dan batu bara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional secara berkeadilan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegas politikus PKB tersebut.

Mekanisme perizinan berusaha (IUP/IUPK), menurut penilaiannya, merupakan instrumen pengawasan yang memastikan kewenangan negara tak beralih kepada pelaku usaha. Pasal 92 UU Minerba yang menjadi objek permohonan tidak mengalihkan penguasaan negara, sebab hak kepemilikan oleh pemegang izin baru muncul setelah mineral atau batu bara diproduksi dan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi.

https://events.minviro.com/decarbonisation-workshop-apac-2025?hs_preview=GJvcVbTU-272478457024

Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan publik tetap terjamin dalam berbagai tahapan pertambangan, seperti Amdal, penetapan wilayah pertambangan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Pada bagian akhir penyampaiannya, dia membacakan lengkap petitum DPR RI dalam perkara tersebut.

DPR meminta MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). DPR juga memohon agar permohonan uji materiil ditolak seluruhnya dan keterangan DPR diterima sebagai bagian pertimbangan hukum.

https://event.cnfeol.com/en/event/339

Selanjutnya, DPR meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR juga menegaskan agar putusan perkara ini diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Bahwa berdasarkan pokok keterangan yang telah disampaikan, DPR RI memohon agar Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut,” ucapnya.

Menurut dia, keseluruhan permohonan yang diajukan DPR dalam petitum bertujuan memastikan kepastian hukum, menjaga prinsip konstitusional penguasaan negara atas sumber daya alam, dan memastikan penyelenggaraan sektor pertambangan tetap sejalan dengan amanat UUD 1945. (Tubagus)