Beranda Berita Nasional APNI Tekankan Pentingnya Dokumen Pascatambang dan Jaminan Reklamasi

APNI Tekankan Pentingnya Dokumen Pascatambang dan Jaminan Reklamasi

35
0
Sekum APNI, Meidy Karin Lengkey (Foto: MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Isu mengenai kewajiban penutupan tambang (mine closure) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Belakangan muncul perbincangan hangat terkait langkah-langkah mitigasi yang disebut-sebut mengikuti mekanisme versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk operasi tangkap tangan (OTT) untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pascatambang.

Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan, reklamasi merupakan kewajiban mendasar bagi setiap perusahaan pertambangan.

“Kewajiban itu adalah kewajiban para pelaku perusahaan pertambangan untuk menutup kembali area yang sudah kita buka,” katanya dalam acara Indonesia Mine Closure Conference 2025, di Soehana Hall, SCBD, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

https://event.cnfeol.com/en/event/339

Ia menekankan, penutupan tidak selalu berarti mengembalikan kondisi lahan seperti semula, tetapi memastikan area tambang tidak dibiarkan terbengkalai. Banyak perusahaan di Indonesia menjalankan kewajiban tersebut sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumen pascatambang dan jaminan reklamasi menjadi syarat penting sebelum perusahaan dapat melanjutkan tahap operasi berikutnya.

“Kalau tidak ada dokumen pascatambang atau jaminan reklamasi, ya tidak bisa lanjut,” katanya.

Dia juga menjelaskan, proses penutupan tambang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Tantangan terbesar justru terletak pada pemilihan jenis tanaman yang sesuai untuk rehabilitasi lahan.

“Yang ribet adalah bagaimana kita mencari pembohonan yang baik. Karena kalau nasib tanahnya agak susah, mencari tanaman yang cocok itu tantangan,” ujarnya.

Ilustrasi pembibitan tanaman untuk reklamasi (Foto: Dok IMIP)

Ia mengungkapkan, karakteristik tanah di wilayah tambang nikel sangat beragam. Perbedaan unsur hara tanah, kandungan mineral, dan kondisi tanah antarkabupaten mempengaruhi pilihan jenis tumbuhan yang akan digunakan untuk reklamasi.

“Satu kabupaten dan kabupaten lainnya sangat berbeda, walaupun sama-sama punya kadar nikel tinggi,” pungkasnya.

Perbedaan kadar mangan, kobalt, hingga kandungan unsur lainnya menuntut perusahaan melakukan mitigasi terlebih dahulu terhadap kondisi tanah. Maka dari itu, perusahaan memastikan proses reklamasi dilakukan berdasarkan analisis komprehensif kondisi tanah dan mineral yang tersisa di dalamnya. Hal tersebut penting agar tanaman rehabilitasi dapat tumbuh optimal dan mempercepat pemulihan ekosistem. (Uyun/R)