Beranda Berita Nasional DPR Ingatkan Risiko Tambang Rakyat Jika tak Menerapkan Prinsip ESG

DPR Ingatkan Risiko Tambang Rakyat Jika tak Menerapkan Prinsip ESG

121
0
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Dok. Nasdem)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kegiatan pertambangan rakyat kini mendapatkan pengakuan resmi melalui izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) dalam UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Aturan turunan yang mengatur lebih teknis mengenai pelaksanaan kegiatan ini tercantum dalam PP No. 39 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut Kementerian ESDM menetapkan bahwa IUPR akan diberikan melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR), sementara usulan wilayahnya diajukan oleh gubernur dan ditetapkan oleh menteri energi sumber daya manusia (ESDM).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sugeng Suparwoto, menilai, pengakuan terhadap tambang rakyat ini membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara legal dan berkelanjutan dalam sektor minerba. Ia menegaskan bahwa operasional tambang rakyat tetap harus memenuhi standar keberlanjutan.

https://event.cnfeol.com/en/event/339

“Melalui UU ini, kami membuka ruang dengan mengakui IUPR, termasuk sektor mineral, namun dengan syarat mutlak harus berpijak pada prinsip environment, social, and governance (ESG),” kata Sugeng, dikutip Senin (17/11/2025).

Dia menegaskan, penerapan prinsip ESG menjadi keharusan agar kegiatan tambang rakyat tidak sekadar berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial serta kelestarian lingkungan. Dengan demikian, kegiatan tambang rakyat diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ilustrasi (Foto: Ist)

Pemerintah dan DPR saat ini tengah memperkuat kerangka hukum minerba melalui terbitnya UU No. 2 Tahun 2025 sebagai revisi UU No. 3 Tahun 2020. Revisi ini dianggap perlu untuk menjawab tantangan tata kelola pertambangan modern, mulai dari penegakan hukum, peningkatan standar keberlanjutan, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Regulasi baru tersebut juga diharapkan mampu menertibkan praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi dan merugikan negara. Melalui ekosistem aturan yang lebih kuat, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, baik skala industri maupun rakyat berjalan transparan, terkontrol, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Sugeng menilai penegakan hukum harus tetap melibatkan komunitas lokal, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek tetapi juga bagian dari pengawasan. Selain itu, ia menyoroti fenomena resource curse atau “kutukan tambang”, sebuah kondisi ketika negara dengan kekayaan alam melimpah justru menghadapi ketimpangan, konflik sosial, hingga kerusakan lingkungan akibat tata kelola yang lemah. Ia menilai bahwa prinsip ESG menjadi instrumen penting untuk mencegah risiko tersebut dan memastikan kekayaan alam memberi manfaat merata.

https://indonesiamineclosure.com/#buy-tickets

Legislator dari Fraksi Nasdem itu juga mencontohkan masih terjadinya ketidakadilan sosial dan disparitas pendapatan antara wilayah pertambangan dan non-pertambangan, serta antara kawasan luar Jawa dan Jawa. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat luas.

“Ini memerlukan kebijakan-kebijakan afirmatif. Karena tidak bisa dunia pertambangan didorong begitu saja melalui mekanisme pasar biasa,” paparnya. Dengan penerapan regulasi dan pengawasan berbasis ESG, DPR berharap kegiatan tambang rakyat dapat berjalan dalam koridor hukum yang jelas, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (Tubagus)