Beranda Berita Nasional Pemerintah Dorong Optimalisasi Hilirisasi Melalui Kebijakan Simbara dalam Perpres 94/2025

Pemerintah Dorong Optimalisasi Hilirisasi Melalui Kebijakan Simbara dalam Perpres 94/2025

438
0
Asdep Bidang Pengembangan Minerba Kemenko Perekonomian, Dr. Ing. Herry Permana, S.T., M.Sc. (Foto: Dok MNI)

NIKEL.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah memperkuat sinergi antarkementerian dalam pengelolaan komoditas mineral dan batu bara melalui implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang kini diatur dalam Perpres No. 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batu Bara.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian, Dr. Ing. Herry Permana, S.T., M.Sc., dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Implementasi Simbara Komoditas Nikel, di Novotel Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/11/2025).

https://indonesiamineclosure.com/#buy-tickets

FGD yang diselenggarakan Direktorat Industri Logam Kementerian Perindustrian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam. Melalui platform Simbara, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pemantauan dan pemanfaatan sumber daya mineral sebagai bahan baku industri nasional.

“Melalui Simbara, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh data dan aktivitas pengelolaan mineral serta batu bara terintegrasi dengan baik, sehingga dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara,” ujar Herry.

Ia menambahkan, kebijakan baru dalam Perpres 94/2025 ini menekankan pentingnya digitalisasi dan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga.

“Dulu, ketika saya masih di Minerba, banyak aplikasi dibuat di masing-masing direktorat agar terlihat modern, tapi ternyata tidak semuanya optimal. Sekarang kami ingin satu sistem yang terintegrasi dan bisa langsung berjalan efektif pada 2025,” katanya.

Dia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya.

“Kalau masyarakat mau membeli dari luar negeri, misalnya dari Filipina, tidak masalah. Tapi, yang utama adalah bagaimana kita mengelola sumber daya dalam negeri secara efisien agar hasilnya bisa dinikmati masyarakat sendiri dalam jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Simbara juga akan membantu klasifikasi izin usaha pertambangan yang beragam, mulai dari IUP, IUPK, IPR, hingga IUP batuan, agar data dan perizinan dapat dikelola secara lebih transparan.

Dalam kesempatan yang sama, Herry menyinggung potensi besar sektor nikel dan mineral ikutan lainnya, seperti emas. Berdasarkan data pemaparan terakhir, terdapat potensi produksi emas dari hasil sampingan pengolahan nikel yang cukup signifikan.

“Emas yang dihasilkan dari proses tersebut mencapai sekitar 60 ton. Jika dikonversi dengan harga saat ini, nilainya bisa mencapai sekitar Rp420 triliun. Ini bukti bahwa pengelolaan yang baik akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional,” ungkapnya.

Herry menegaskan bahwa kebijakan Simbara akan memastikan seluruh hasil produksi dan pemanfaatan mineral diproses di dalam negeri.

https://event.cnfeol.com/en/event/339

“Kita tidak ingin lagi bahan mentah dikirim ke luar negeri. Semua harus dikelola di dalam negeri agar nilai tambahnya dirasakan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, asosiasi industri, serta pelaku usaha sektor pertambangan. Pemerintah berharap Simbara dapat menjadi pilar utama transformasi digital dalam tata kelola komoditas mineral dan batu bara, serta mendukung keberlanjutan hilirisasi industri nasional. (Shiddiq)