Beranda Berita Nasional DPR Minta Pemerintah Revisi Formulasi Jaminan Reklamasi Tambang

DPR Minta Pemerintah Revisi Formulasi Jaminan Reklamasi Tambang

349
0
Ilustrasi (Foto: Ist)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah diminta meninjau ulang formulasi jaminan reklamasi (Jamrek) pertambangan yang dinilai terlalu menguntungkan perusahaan tambang.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan hal tersebut saat Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Selasa (11/11/2025). Fasha menyoroti ketimpangan antara nilai jaminan reklamasi dan besarnya cadangan tambang yang dimiliki perusahaan.

“Tolong Pak Menteri, Pak Dirjen Minerba, formulasinya diubah jangan terlalu menguntungkan perusahaan tambang. Masa nanti ada perusahaan tambang punya cadangan deposit 100 juta ton, Jamreknya cuma Rp15 miliar. Kenapa tidak dibuat formulasi persentase saja? Misalnya 0,1 persen dari semua cadangan deposit dia harus setor,” usulnya.

https://indonesiamineclosure.com/#buy-tickets

Pendekatan formulasi tetap seperti sekarang, menurut dia, membuka ruang bagi perusahaan untuk lepas tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan. Jika tidak segera diubah, banyak daerah bekas tambang yang akan dibiarkan rusak tanpa ada pemulihan yang layak.

Ia menilai, formulasi jaminan reklamasi yang terlalu kecil membuat perusahaan tidak memiliki dorongan kuat untuk melakukan pemulihan lahan secara serius. Akibatnya, praktik reklamasi di lapangan sering kali hanya sebatas penanaman pohon di area bekas galian tanpa memperhatikan aspek pemulihan ekosistem.

“Reklamasi itu bukan hanya menanam pohon di kolam bekas tambang. Itu reboisasi, bukan reklamasi. Reklamasi harusnya ditimbun dulu, baru ditanami pohon. Kalau kolam sedalam 20 meter cuma ditanami bibit pakai drone, dua tahun lagi jadinya apa?” tegasnya.

Dia menekankan, banyak perusahaan yang melakukan reklamasi hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang. Padahal, tujuan jaminan reklamasi adalah memastikan perusahaan benar-benar memulihkan lahan agar bisa kembali produktif bagi masyarakat.

https://event.cnfeol.com/en/event/339

“Sekarang banyak yang hanya sebar bibit di bekas galian, lalu dianggap sudah reklamasi. Itu keliru. Harusnya ditimbun sebagian, diratakan, baru dilakukan penanaman supaya lahan bisa digunakan lagi. Karena uang jaminannya terlalu kecil, akhirnya mereka pilih cara paling murah,” katanya.

Ia meminta Kementerian ESDM bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) memperketat evaluasi terhadap kebijakan Jamrek, termasuk dalam proses penetapan besaran dana dan mekanisme pencairannya. Formulasi baru berbasis persentase akan lebih mudah diterapkan dan menciptakan keadilan antarperusahaan tambang dengan skala berbeda.

“Formulasi ini perlu diubah lagi supaya nilai jaminannya proporsional dan perusahaan betul-betul melakukan reklamasi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya. Legislator dari Fraksi Nasdem itu juga mendorong pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan reklamasi di lapangan. Ia menilai masih banyak tambang yang dibiarkan terbengkalai setelah izin produksi berakhir karena lemahnya kontrol dari instansi terkait. (Tubagus)