Beranda Berita Nasional Kementerian ESDM Dukung Pembatasan Izin Smelter Baru, Produksi Nikel 2026 Bakal Disesuaikan

Kementerian ESDM Dukung Pembatasan Izin Smelter Baru, Produksi Nikel 2026 Bakal Disesuaikan

69
0
Dirjen Minerba, Tri Winardo (Foto: Tubagus/MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melakukan pembatasan penerbitan izin investasi dan izin usaha industri (IUI) bagi smelter baru di Indonesia. Hal tersebut dilakukan lantaran pasokan nikel di Indonesia telah mencapai level oversupply.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) KESDM, Tri Winarno, mengatakan, Kementerian ESDM berencana menyesuaikan produksi dan kuota produksi nikel 2026. Direncanakan juga pemangkasan nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.

“Kalau moratorium untuk itu, karena kita oversupply, ya kita dukunglah. Pokoknya yang lebih-lebih tinggi kita evaluasilah. Kan over 300.000-an ton, bisa jadi (di bawah 300.000 ton),” kata Tri, di Kementerian ESDM, Senin (10/11/2025).

https://indonesiamineclosure.com/#buy-tickets

Ia menuturkan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga akan melakukan pembahasan terkait pengaturan suplai nikel ke pasar setelah Kemenperin memperketat syarat penerbitan IUI.

“Nanti kita akan lakukan pembahasan. Akan tetapi, poinnya adalah untuk yang di UU Minerba itu untuk menyiapkan untuk produk ini (produk yang diolah smelter). Makin hilir kita pasti akan dukung,” ujarnya

Dia mengungkapkan, smelter nikel pemegang IUP saat ini masih sedikit, diperkirakan hanya ada 7 perusahaan nikel yang memiliki smelter terintegrasi dengan pertambangan. Ia pun mendukung pembatasan penerbitan IUI smelter nikel baru yang akan memproduksi produk-antara karena hal tersebut dapat mempercepat tingkat hilirisasi ke produk yang lebih hilir.

https://event.cnfeol.com/en/event/339

“Kalau enggak salah cuma tujuh. Itu pun yang beberapa kan enggak jalan. Kalau dari kita terbatas yang terintegrasinya,” pungkasnya.

Diketahui, produksi bijih nikel sepanjang tahun ini sebanyak 220 juta ton yang jumlah tersebut lebih rendah dari target yang direncanakan, yaitu 240 juta ton. Target yang ditentukan pemerintah tersebut berbeda dengan target yang telah ada di kuota RKAB. Kuota RKAB diketahui pasti lebih besar dibandingkan dengan target yang ditargetkan oleh otoritas pertambangan negara. Dijelaskan, Kementerian ESDM menaungi smelter nikel yang terintegrasi dengan pertambangan atau perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sementara IUI merupakan smelter yang beridiri sendiri atau standalone yang menjadi tanggung jawab Kemenperin. (Uyun)