NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan rancangan peraturan menteri (Permen) tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola baru kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Paparan disampaikan oleh perwakilan Ditjen Minerba, Selamet, dalam konsultasi publik di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam pemaparannya, Selamet menjelaskan bahwa rancangan Permen ini menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), baik melalui mekanisme lelang maupun pemberian prioritas. Aturan tersebut juga mengatur aspek perpanjangan izin eksplorasi, penyelesaian tumpang tindih wilayah, serta pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Regulasi ini disusun untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan pertambangan nasional. Prinsip utama adalah memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), Andriasena, menyampaikan sejumlah masukan, antara lain agar prioritas bagi BUMN diperluas tidak hanya pada tahap pemberian izin secara langsung, tetapi juga dalam proses lelang dan penyelesaian tumpang-tindih (overlapping) wilayah tambang.
“BUMN memiliki tanggung jawab strategis terhadap sumber daya nasional. Karena itu, kami berharap prioritas bagi BUMN bisa lebih luas, termasuk ketika terjadi overlapping izin,” ujar Andriasena.

Antam juga mengusulkan agar BUMN tetap dapat melanjutkan proses perizinan apabila kerja sama dengan BUMD tidak terbentuk dalam batas waktu yang ditetapkan, serta meminta kepastian hukum agar perubahan tata ruang tidak menghambat kegiatan operasi tambang yang sudah memiliki izin sah.
Menanggapi hal itu, Ditjen Minerba menyatakan seluruh masukan dari pelaku usaha akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan akhir rancangan Permen sebelum disahkan.
“Semua usulan, termasuk mengenai prioritas BUMN dan penyelesaian overlapping, akan kami kaji dan sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Rancangan Permen ini merupakan turunan dari PP No. 39 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Shiddiq)


























