
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi penggunaan kendaraan dinas berbasis listrik (KBLBB) bagi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Energi Dinas Tenaga Ketenagakerjaan, Trnsmigrasi dan Energii (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andono Warih, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendukung transisi energi bersih sekaligus menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
“Berdasarkan penelitian, sekitar 75 persen polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi. Kalau kita bisa men-shifting 10 persen dari populasi kendaraan bermotor di Jakarta menjadi kendaraan listrik, maka kualitas udara bisa meningkat sekitar 10 persen,” ujar Andono dalam wawancara ekslusif dengan Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Kamis (6/11/2025).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk menetapkan standar kendaraan dinas listrik yang setara dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
“Sekarang kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Misalnya, kalau kendaraan bensin pejabat eselon I menggunakan 3.000 CC, maka untuk kendaraan listrik berapa KWh yang setara — itu yang sedang kami bahas,” jelasnya.
Andono menambahkan, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan peta jalan penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat di berbagai tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, hingga lurah dan camat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur standar kendaraan dinas listrik.

“Begitu peraturannya disetujui Kemendagri dan diterbitkan, maka pengadaan kendaraan dinas listrik akan dimulai secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun penggunaan kendaraan listrik secara pribadi di kalangan pejabat Pemprov DKI sudah cukup tinggi, penerapan untuk kendaraan dinas tetap membutuhkan dasar hukum yang kuat.
“Antusiasme terhadap kendaraan listrik sangat tinggi, tetapi di pemerintahan kami harus mengikuti aturan dan memiliki dasar akuntabilitas yang jelas,” pungkasnya. (Tubagus)

























