Beranda Nikel Kemnaker Tegaskan Pentingnya Penerapan SOP Keamanan di Industri Nikel

Kemnaker Tegaskan Pentingnya Penerapan SOP Keamanan di Industri Nikel

350
0
Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker Hugo Nainggolan (tengah) dalam diskusi publik “Menjamin Perlindungan Pekerja dan Masyarakat Sekitar Kawasan Industri Nikel” oleh AEER di Jakarta, Senin (3/10/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perlunya penerapan prosedur operasi standar atau standard operating procedur (SOP) keamanan di sektor industri nikel sebagai langkah penting untuk mencegah risiko kecelakaan dalam pekerjaan tersebut.

Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Hugo Nainggolan, mengatakan, ada 104 kecelakaan kerja di industri ini dalam rentang tahun 2019–2025.

“Penyebab kecelakaan kerja di industri nikel antara lain SOP belum dibuat dan dilaksanakan, termasuk supervisi internal yang tidak berjalan. Selanjutnya, pemeriksaan dan pengujian sering kali diabaikan termasuk testing dan maintenance alat yang tidak dilakukan berkala, hingga personel keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak tersertifikasi dan berlisensi K3,” kata Hugo dalam diskusi publik di Jakarta, Senin, (3/11/2025).

Sebagai upaya preventif, dia mengatakan, Kemnaker memiliki sejumlah strategi, termasuk dari pengawasan reguler oleh dinas ketenagakerjaan (Disnaker) di sekitar wilayah operasional industri nikel, hingga penguatan layanan laporan mandiri masyarakat berbasis digital melalui berbagai kanal resmi, seperti “Teman K3” dan “Lapor Menaker”.

“Lalu ada ‘Norma 100’ sebagai layanan digital self assessment untuk membantu penilaian tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan regulasi ketenagakerjaan,” ujarnya.

Bagi perusahaan nikel yang mengabaikan norma serta prosedur ketenagakerjaan, katanya kemudian, pemerintah dapat menindaklanjuti melalui pemberian sanksi yang terintegrasi dengan sistem OSS (online single submission, red) dalam rekomendasi perizinan, bahkan hingga penindakan sanksi pidana.

“Selain itu, kami juga tengah melakukan revisi UU No.1 Tahun 1970,” kata Hugo.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya, mengatakan, penting bagi pemerintah untuk memperluas edukasi K3 hingga memperbarui regulasi yang signifikan mengikuti model industri yang dinamis, dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang tinggi.

“Selain itu, peningkatan sistem pengawasan K3 yang melibatkan serikat buruh, serta meningkatkan sanksi yang berat bagi perusahaan yang abai terhadap penerapan K3,” imbuhnya.

Peneliti Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Timotius Rafael, menambahkan, K3 menjadi pilar penting bagi pekerja dan masyarakat di sekitar industri, menyusul meningkatnya pengolahan nikel yang menjadi salah satu fokus program hilirisasi.

“Dampak lingkungan, risiko kerja, tata kelola industri nikel yang lebih transparan dan berkeadilan diharapkan dapat mencegah risiko kecelakaan kerja di lapangan,” katanya. (Tubagus)