
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) memperkenalkan “Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi pada Tahap Operasi Produksi” sebagai panduan resmi bagi perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Panduan tersebut disusun mengacu pada Kepmen ESDM No. 344 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi.
Panduan tersebut menjelaskan secara rinci tahapan penyusunan dokumen rencana reklamasi, mulai dari surat pernyataan kebenaran dokumen, pendahuluan, rencana pembukaan lahan dan rencana reklamasi, pekerjaan sipil pascatambang, hingga kriteria keberhasilan dan daftar lampiran.

Melalui format penyampaian yang “serius tapi santai”, tutorial ini diharapkan mempermudah para pelaku usaha pertambangan memahami dan menyusun dokumen reklamasi secara tepat, lengkap, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panduan ditujukan bagi seluruh perusahaan pemegang izin operasi produksi, baik mineral maupun batu bara, yang wajib menyerahkan dokumen rencana reklamasi sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan lingkungan pascatambang.

Penyusunan dokumen harus dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang terdaftar dalam sistem MODI (Minerba Online Data Indonesia), dikutip dalam tayangan Ditjen Minerba TV, Rabu (29/10/2025).
Adapun isi dari penjelasan tersebut, dimulai dari dokumen rencana reklamasi tahap operasi produksi yang memiliki beberapa komponen utama, antara lain sebagai berikut.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. Berisi pernyataan resmi dari pimpinan perusahaan mengenai keaslian dan kebenaran isi dokumen. Surat ini harus ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan mencantumkan identitas perusahaan secara lengkap;
- Bab I – Pendahuluan, memuat informasi persetujuan dokumen lingkungan hidup, persetujuan studi kelayakan, serta tata guna lahan sebelum dan sesudah operasi produksi. Ketiga komponen ini menjadi landasan hukum dan teknis dari seluruh rencana reklamasi;
- Bab II – Rencana Pembukaan Lahan dan Rencana Reklamasi. Disusun menggunakan Matrix 2A, yang berisi uraian area penambangan, luasan lahan, rencana bukaan dan reklamasi per tahun, serta kegiatan revegetasi dan reklamasi bentuk lain seperti ruang terbuka hijau atau void terkelola;
- Bab III – Pekerjaan Sipil Sesuai Peruntukan Lahan Pascatambang. Mengatur kegiatan pembangunan infrastruktur atau fasilitas yang sesuai dengan rencana peruntukan pascatambang, berdasarkan studi kelayakan yang disetujui;
- Bab IV – Kriteria Keberhasilan. Panduan ini memaparkan sembilan kriteria keberhasilan reklamasi, meliputi penataan lahan, penimbunan kembali lubang tambang, penebaran tanah pucuk, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta pertumbuhan tanaman. Reklamasi dinyatakan berhasil bila penutupan tajuk dan tingkat pertumbuhan tanaman mencapai minimal 90 persen.
- Daftar Lampiran, berisi peta rencana bukaan lahan dan reklamasi, data shapefile geospasial, serta dokumen pendukung, seperti Amdal, UKL-UPL, dan studi kelayakan yang telah disetujui instansi berwenang.
Peluncuran panduan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan tambang terhadap standar reklamasi yang berkelanjutan. Dengan dokumen yang tersusun baik dan konsisten, proses evaluasi serta persetujuan rencana reklamasi dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Selain itu, rencana reklamasi yang baik menjadi komitmen nyata dunia pertambangan terhadap pelestarian lingkungan, sejalan dengan program “Tambang Hijau, Indonesia Maju”.
Setiap perusahaan diwajibkan menyusun dokumen sesuai format yang ditetapkan, melengkapi seluruh data dan peta geospasial, serta memastikan konsistensi antara dokumen reklamasi, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan. Setelah lengkap, dokumen tersebut dapat diajukan melalui sistem perizinan online Minerba ESDM untuk dilakukan evaluasi oleh tim teknis.
Kementerian ESDM berharap panduan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan reklamasi tambang secara efektif dan bertanggung jawab.
“Semoga seluruh upaya kita berdampak nyata pada pelestarian lingkungan. Salam lestari, salam lingkungan!” pungkas panduan tersebut. (Shiddiq)
 
            







 
		









