Beranda Berita Nasional PP No. 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah...

PP No. 39 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ormas Keagamaan dan Koperasi Sah Kelola Tambang

88
0
Salinan PP No. 39 Tahun 2025 terkait Ormas Keagamaan dan Koperasi dalam Mengelola Tambang

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi tersebut menandai keterlibatan lebih luas organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas keagamaan), koperasi, dan usaha kecil-menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba). PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 yang mengatur perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

https://ni-cr-mn-stainlesssteelapac.metal.com/

Pemerintah menilai, perubahan aturan tersebut diperlukan untuk mempercepat akselerasi pelibatan koperasi dan UKM dalam kegiatan pertambangan serta hilirisasi sumber daya minerba. Dalam Pasal 26F PP No. 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi berbagai entitas. Untuk koperasi dan badan usaha kecil-menengah, izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara diberikan dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Sementara itu, ormas keagamaan mendapatkan kesempatan lebih luas, dengan IUP mineral logam hingga 25.000 hektare, dan batu bara hingga 15.000 hektare. Ketentuan ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi kerakyatan.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan implementasi pengelolaan tambang secara konkret dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi ormas dan koperasi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkannya PP No. 39 Tahun 2025, pelibatan masyarakat melalui lembaga keagamaan dan ekonomi rakyat resmi memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. (Shiddiq)