NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperketat tata cara pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi badan usaha tambang. Salah satu aturan penting yang harus dipenuhi adalah kelengkapan persyaratan administratif dan teknis sebelum pengajuan dilakukan, termasuk kewajiban memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan (PPKH) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan serta penempatan jaminan reklamasi (jamrek) paling lambat satu tahun sebelum pengajuan RKAB.
Dalam ketentuan terbaru, apabila pengajuan RKAB ditolak, perusahaan tambang masih diberikan kesempatan satu kali untuk mengajukan ulang rencana kerjanya untuk tahun 2026. Namun, kesempatan tersebut hanya dapat digunakan setelah seluruh catatan hasil evaluasi dari penolakan sebelumnya telah dipenuhi sepenuhnya.
“Kalau hasil evaluasi sebelumnya belum dipenuhi, maka hasilnya akan ditolak lagi,” kata Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Hersanto Suryo Raharjo, dikutip dari YouTube Ditjen Minerba TV, Rabu (22/10/2025).
Ia juga menjelaskan, jika penolakan terjadi dua kali dalam satu tahun, maka perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas penambangan apa pun.
“Apabila penolakan terjadi dua kali, maka dalam satu tahun badan usaha tidak bisa melakukan kegiatan apa-apa, kecuali care and maintenance serta pemantauan lingkungan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha tambang mematuhi ketentuan lingkungan, keselamatan, dan tata kelola pertambangan yang baik. Pemerintah menekankan bahwa proses bisnis pengajuan RKAB harus dijalankan secara tertib dan transparan agar kegiatan pertambangan berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab. (Uyun)


























