
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan dan pelestarian lingkungan di sektor pertambangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Hendra Gunawan, dalam diskusi terbatas di Jakarta pada Kamis (16/10/2025).
Hendra menyoroti pentingnya pendekatan serius dan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, terutama terkait reklamasi pascatambang. Ia menekankan bahwa praktik reklamasi tidak boleh sekadar formalitas penanaman pohon, tetapi harus berdampak nyata bagi masyarakat sekitar tambang.
“Jangan sampai reklamasi itu hanya pohon-pohon yang tidak bermanfaat dan empat tahun kemudian mati. Kita harus serius. Reklamasi harus relevan dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, praktik-praktik lingkungan yang baik perlu didukung oleh kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi. Ia mengaku sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk praktisi yang telah puluhan tahun berkecimpung salah satunya selain di nikel juga di sektor batubara.
“Saya juga ingin pendekatan ini lebih akademis. Saya bilang ke beliau (praktisi), ini harusnya sampai ke pimpinan. Kita bisa angkat isu ini secara sistematis,” tambahnya.
Selain isu reklamasi, dia juga menyoroti persoalan tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan, terutama di wilayah yang terdapat lebih dari satu badan usaha, seperti antara pemilik tambang dan smelter.

“Ada kasus di mana satu badan usaha punya wilayah tambang, tapi ada badan usaha lain yang membangun smelter di area tersebut. Ini perlu penyesuaian dalam AMDAL agar tidak terjadi duplikasi,” jelasnya.
Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya penegasan tanggung jawab antarperusahaan, termasuk dalam pembangunan infrastruktur pendukung seperti pipa dan jalan hauling.
“Kita harus pastikan siapa yang bertanggung jawab. Misalnya jalan pipa — itu bukan hanya tanggung jawab KTT (Kepala Teknik Tambang) dari tambang utama, tapi juga harus ada alih tanggung jawab dari pihak smelter,” tegasnya.
Ditjen Minerba, kata Hendra, juga telah menangani kasus jalan hauling yang melewati wilayah badan usaha milik negara (BUMN), meski hanya sebagian kecil. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kelestarian lingkungan.
“Jadi tidak bisa hanya melihat dari sisi administratif atau teknis. Kita juga harus dengar kebutuhan daerah seperti apa. Kita konsen (konsisten), dan kita ingin semuanya berjalan berkelanjutan,” tutupnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola lingkungan pertambangan di Indonesia sekaligus meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan keberlangsungan ekosistem. (Shiddiq)


























