
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) secara resmi mengumumkan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel periode kedua Oktober 2025. Dalam pengumuman terbarunya, APNI mencatat adanya kenaikan harga yang bersifat tipis jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Berdasarkan rilis resmi yang diterbitkan APNI, HPM nikel untuk periode kedua Oktober 2025 ditetapkan sebesar US$15.142,00 per dmt (dry metric ton). Angka ini mengalami sedikit kenaikan dari harga pada periode pertama Oktober, yang sebelumnya berada di angka US$15.101,67 per dmt.

Penetapan HPM ini dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 338.K/MB.01/MEM.B/2025, dan menggunakan formula perhitungan berdasarkan Kepmen ESDM No. 2946K/30/MEM/2017. HPM ditetapkan oleh APNI sebagai acuan nasional dalam transaksi jual beli bijih nikel, khususnya untuk perdagangan domestik, dan menjadi dasar perhitungan royalti, pajak, serta kewajiban keuangan lainnya di sektor pertambangan.
Selain HPM per dmt, APNI juga merinci harga berdasarkan kadar nikel (Ni) dan kadar air (moisture content/MC), dengan status harga FOB (Free on Board) per wmt (wet metric ton). Berikut adalah daftar harga nikel berdasarkan kadar Ni dan MC:

* Untuk nikel berkadar 1,60% dengan MC 17%, harga ditetapkan sebesar US$28,83 untuk CF (Cost and Freight), dan US$26,77 untuk MC.
* Nikel berkadar 1,70% dengan MC 18% dihargai US$32,43 (CF) dan US$30,12 (MC).
* Kadar 1,80% dengan MC 19% memiliki harga US$36,25 (CF) dan US$33,66 (MC).
* Sementara untuk kadar 1,90% dengan MC 20%, harga ditetapkan US$40,28 (CF) dan US$37,40 (MC).
* Kadar tertinggi dalam daftar, yaitu 2,00% dengan MC 21%, memiliki harga **US$44,52 (CF) dan US$41,34 (MC).

Catatan penting dari APNI menekankan bahwa semua harga di atas dihitung dengan asumsi kadar nikel dan kadar air sebagaimana telah diatur dalam regulasi Kementerian ESDM.
Kenaikan tipis HPM pada periode ini mencerminkan adanya stabilitas harga nikel di tengah dinamika pasar global. APNI mengingatkan seluruh pelaku industri pertambangan nikel untuk selalu merujuk pada HPM resmi dalam setiap transaksi. Hal ini dinilai penting guna menjaga transparansi dan keadilan dalam tata niaga nikel di tingkat nasional. (Shiddiq)