NIKEL.CO.ID, JAKARTA – DPR RI menyoroti lambatnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal tersebut dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, perihal aturan turunan dari UU Pertambangan Minerba yang hingga kini tak kunjung lahir.

“Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan PP pelaksanaan UU Minerba,” ujar Sugeng, Minggu (5/10/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah seharusnya telah menerbitkan PP paling lambat enam bulan setelah UU Minerba disahkan. Ketentuan tersebut sudah tercantum jelas dalam pasal 174 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa PP wajib terbit maksimal enam bulan sejak undang-undang diundangkan.

UU Minerba, katanya melanjutkan, telah resmi tercatat dalam lembaran negara pada 19 Maret 2025, sehingga pemerintah semestinya sudah menyelesaikan penyusunan aturan turunannya pada September 2025. Keterlambatan ini, lanjut Sugeng, berpotensi menghambat implementasi kebijakan baru di sektor pertambangan, sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
“Padahal, jelas diatur bahwa PP harus sudah terbit selambatnya enam bulan sejak UU Minerba diundangkan,” ungkapnya.
“Kami minta pemerintah segera keluarkan PP dalam waktu dekat,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Sebagai informasi, UU No. 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
Agar ketentuan baru ini dapat dijalankan secara efektif, pemerintah diwajibkan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman teknis. Tanpa adanya PP tersebut, implementasi UU Minerba dikhawatirkan akan terhambat dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan nasional. (Tubagus)