NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan hal mutlak yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan tambang.
“Beberapa poin penting di dalam reklamasi-pascatambang ini, pertama, perusahaan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Kedua, perusahaan wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Ketiga, jaminan reklamasi-pascatambang tidak menggugurkan kewajiban perusahaan melakukan reklamasi dan pascatambang,” ujar Tri saat memberi “Arahan terkait Pengenaan Sanksi untuk Peningkatan Kepatuhan Komoditas Mineral Logam” melalui zoom meeting, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan menunjuk pihak ketiga apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Ia juga menekankan, sanksi akan diberlakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Sanksinya diatur dalam pasal 29 dan pasal 50, yakni berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan IUP, IUPK, atau IPR,” jelasnya.
Peraih gelar dokter teknik pertambangan dari Freiberg University of Mining and Technology, Jerman, itu mengingatkan, ketentuan terkait reklamasi pascatambang sudah ditegaskan dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini juga diperkuat oleh PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Pengenaan sanksi kepada perusahaan tambang, katanya menegaskan, dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme surat peringatan.
“SP 1 kita layangkan melalui surat Dirjen Mineral dan Batu Bara Nomor T/2024 tanggal 10 Desember 2024. Kemudian SP 2 pada 16 Mei 2025, dan SP 3 pada 5 Agustus 2025. Pada 18 September 2025 kita mengenakan sanksi penghentian sementara melalui surat Nomor T-1533,” paparnya.
Menurut dia, langkah tersebut menegaskan bahwa pemerintah konsisten mendorong kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap kewajiban reklamasi pascatambang. (Tubagus)