Beranda Berita Nasional Kementerian ESDM Kumpulkan Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM Kumpulkan Rp35 Triliun Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang

600
0
Ilustrasi pembibitan utk reklamasi (Foto Dok: Ceria)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Dana sekitar Rp35 triliun jaminan reklamasi pascatambang telah dikumpulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan, dana yang telah dikumpulkan saat ini ditempatkan di bank pemerintah, Kamis (25/9/2025). Perusahaan-perusahaan yang mematuhi aturan meningkat hampir dua kali lipat.

“Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, kepatuhannya telah meningkat dari 39% menjadi sekitar 72% saat ini,” ujarnya.

Kementerian ESDM saat ini tengah mengejar perusahaan untuk taat dalam melaksanakan kewajiban pascatambang agar pembayaran tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki wilayah tempat mereka menambang.

“Kemudian nanti setelah ketaatan 100% atau mendekati 100% kita evaluasi berapa jumlah yang seharusnya ditempatkan menurut perhitungan yang ada, sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Ia menyebutkan, meskipun belum semua perusahaan mematuhi aturan tersebut. Namun, lebih dari 50% perusahaan di dalam negeri yang mematuhi aturan terlihat dari hasil dana yang terkumpul.

Diketahui, berdasarkan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara diterapkan jaminan reklamasi pascatambang untuk perusahaan Minerba.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara karena tidak membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Surat keputusan penghentian sementara tersebut dikeluarkan Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba dengan nomor surat T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.

Dalam PP No. 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 ditegaskan, pemegang IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Sanksi penangguhan tersebut akan secara otomotis dicabut jika perusahaan telah melakukan pembayaran jaminan reklamasi pascatambang yang telah ditetapkan. (Uyun)