NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Minera dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada 190 perusahaan berupa penghentian sementara kegiatan pertambangannya. Dari sekian banyak itu di antaranya 39 perusahaan komoditas nikel: 3 di Maluku Utara, 2 di Sulawesi Selatan, 14 Sulawesi Tengah, dan 20 Sulawesi Tenggara.
Tindakan tegas pemerintah ini diambil karena perusahaan sudah lalai menyediakan jaminan reklamasi (Jamrek) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Tiga tahap peringatan administratif sebelumnya tidak ditindaklanjuti tuntas maka dengan surat No. 1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM, mengambil langkah tegas menghentikan sementara kegiatan pertambangan.
Assosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan dukungan penuh langkah tegas pemerintah. Menurut APNI, para pengusaha tambang harus tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Mereka harus berkomitmen penuh untuk melindungi dan mengelola lingkungan juga.
“APNI mendukung penuh langkah Kementerian ESDM/Dirjen Minerba membekukan sementara perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban, termasuk penempatan jaminan reklamasi. Penegakan konsisten menertibkan industri, melindungi lingkungan, dan memastikan kompetisi yang adil bagi pelaku patuh,” ungkap Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Oleh karena itu, Meidy dengan tegas mengimbau seluruh anggota APNI mematuhi aturan yang telah ditentukan pemerintah agar dapat beroperasi kembali.
“Kami mengimbau seluruh anggota segera melengkapi kewajiban dan menyampaikan rencana pemulihan kepada otoritas. APNI siap memfasilitasi pendampingan teknis agar operasi kembali sesuai regulasi dan standar ESG,” tambahnya.
Menurut dia, penertiban tentang Jamrek yang dilakukan pemerintah menjadi fondasi pilar environment (E) dalam rancangan Standar ESG Nasional yang sedang disusun APNI bersama pemangku kepentingan lainnya.
Penegakan Jamrek dalam rancangan Standar ESG Nasional ini memiliki tujuan untuk menjamin nikel Indonesia diterima pasar global, menghapus stigma dirty nickel, sambil menegakkan kepatuhan regulasi domestik.
Ia memaparkan, pilar dan klausul kunci secara ringkas sebagai berikut.
Environment (E):
- Jamrek & Pascatambang (bukti penempatan, nilai sesuai rencana, progres reklamasi/ha per tahun);
- TSF sesuai GISTM (freeboard, factor of safety, rencana darurat);
- Air (m³/ton, recycle rate, efluen);
- Iklim/Energi (kgCO₂e/kg Ni, % RE); LCA/PCF per batch untuk battery passport.
Social (S):
- FPIC;
- Grievance mechanism dengan SLA dan bukti remedy;
- Resettlement & Livelihood; dan
- K3 (TRIR/LTIFR, near-miss, kontraktor).
Governance (G)
- Kepatuhan administratif (Jamrek, RKAB, pelaporan);
- ISO 37001 anti-suap;
- Beneficial ownership;
- OECD 5-Step supply-chain due diligence;
- Disclosure berbasis API/CSV yang mapped ke GRI/ISSB/TCFD/CSRD.
Implikasi Kebijakan & Industri
- Kepatuhan = prasyarat izin/RKAB: Jamrek menjadi hard gate perizinan & kelanjutan operasi;
- Akses pasar & pembiayaan: bukti Jamrek/pascatambang + KPI ESG adalah dokumen kunci bagi OEM dan green finance; dan
- Kepastian usaha: penertiban meningkatkan kepercayaan investor dan menekan risiko lingkungan/sosial.
APNI akan menindaklanjuti dengan
- Verifikasi & penempatan Jamrek (bank garansi/surety) sesuai rencana reklamasi terbaru;
- Paket dokumen: surat penempatan, nilai/tenor, bukti setor/garansi, rencana kerja reklamasi;
- CAPA: sampaikan Corrective & Preventive Action dengan timeline & PIC jelas;
- Koordinasi regulator: komunikasi aktif dengan Dirjen Minerba & Dinas ESDM provinsi untuk proses pencabutan sanksi setelah kewajiban dipenuhi; dan
- Integrasi ESG: unggah bukti Jamrek, reklamasi, TSF, air & emisi ke ESG data room untuk auditor, bank, dan OEM.
Roadmap Implementasi Standar ESG (APNI)
- Q4 2025: holding statement + brief anggota; Jamrek sebagai KPI wajib.
- Q1 2026: pilot verifikasi 5–10 site (Jamrek–Reklamasi–TSF–Emisi; API data) dengan OEM observer
- Q2–Q3 2026: finalisasi standar (interoperable); market-recognition note dari OEM/finansial.
- 2027→: scale-up & premium pathways (low-carbon nickel offtake, SLL/green bonds).
Diketahui, Jamrek adalah kewajiban finansial perusahaan tambang untuk memastikan pemulihan lingkungan pascatambang. Instrumen ditempatkan di muka (bank garansi/surety) sesuai rencana yang dievaluasi berkala; ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif dan penghentian sementara. (Uyun)