NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menegaskan komitmen pengelolaan sampah sebagai bagian dari agenda energi terbarukan nasional. Kemenko yang baru dibentuk di era Presiden Prabowo ini mengoordinasikan empat kementerian terkait, termasuk Badan Pangan dan Badan Gizi, untuk menyusun program strategis, salah satunya terkait pengolahan sampah.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan hal tersebut pada Green Initiative Conference 2025, di Hotel Borobudur, Kamis (18/9/2025).
Pengolahan sampah disebut sebagai isu besar yang berkaitan langsung dengan lingkungan hidup. Pemerintah telah memiliki tiga regulasi terkait, salah satunya mengenai pengolahan sampah menjadi energi.
“Saat ini kita masih punya tiga regulasi yang terkait dengan pengelolaan sampah. Salah satunya adalah pengolahan sampah menjadi energi. Dulu disebut PSEL (pengelolaan sampah menjadi energi listrik, red.), lalu PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah, red.), dan sekarang kita menunggu Perpres No. 35 Tahun 2018 yang sudah lama dalam proses. Intinya, sampah kita masukkan ke kelompok energi terbarukan dengan teknologi ramah lingkungan,” papar Nani.
Selain itu, katanya meneruskan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan 70% sampah di Indonesia merupakan sampah organik, dengan 39% di antaranya berupa sisa pangan atau food loss dan food waste. Sementara itu, sampah plastik diperkirakan mencapai hampir 20%.
“Isunya adalah bagaimana kita mengurangi dan menangani sampah, terutama sampah rumah tangga. Saat ini mayoritas pengolahan sampah masih bertumpu pada TPA dengan sistem landfill, padahal itu sudah tidak boleh lagi digunakan. Kita diberi batas oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk memproses sampah, bukan lagi hanya membuangnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
“Kalau kita lihat, dulu TPA diharapkan bisa sanitary landfill, tetapi tidak berjalan. Yang terjadi justru sistem dumping. Karena itu, perlu terobosan-terobosan untuk memperbaiki pengelolaan sampah, dan kuncinya ada di pemerintah daerah,” pungkasnya. (Uyun)