
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – PT Bintang Delapan Mineral (BDM) mencatat total reklamasi lahan pascatambang seluas 1.337 hektare (ha) sejak 2010 hingga 2025 di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Morowali, Sulawesi Tengah. Reklamasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan pascapenambangan serta pemulihan fungsi ekologi tanah.

Kepala Divisi Environmental, Social, and Government Relations PT BDM, Forsen, menjelaskan bahwa reklamasi dilakukan sekitar enam bulan setelah aktivitas tambang selesai di suatu area.

“Reklamasi dilaksanakan seiring dengan rencana penambangan. Selama 15 tahun ini, total area yang kami reklamasi mencapai 1.337 ha,” ujar Forsen sebagaimana dikutip laman IMIP, Selasa (26/8/2025).
Reklamasi dilakukan dalam tiga tahap per lima tahun, yakni 2010–2015 (430 ha), 2016–2020 (460,66 ha), dan 2021–2025 (447 ha). Dari total tersebut, revegetasi telah direalisasikan pada 950 ha lahan dengan penanaman sekitar 625 bibit per ha. Jenis tanaman yang dibudidayakan meliputi tanaman pionir seperti sengon dan tanaman lokal seperti kayu lara, bintangor, jambu-jambuan, bete-bete, dan damar.

Selain reklamasi di area tambang, PT BDM juga melaksanakan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah kritis sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan. Lokasi yang sudah direvegetasi antara lain Desa Hanga Hanga, Kabupaten Banggai (140 ha), Desa Bomba, Kabupaten Poso (405 ha), serta tiga desa di Morowali Utara, yaitu Ensa, Kolaka, dan Gililana dengan total luas 2.174,45 hektare.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan melibatkan warga lokal, termasuk dalam pemilihan jenis pohon.

“Kami menggandeng warga setempat untuk berpartisipasi. Ada permintaan menanam durian, kemiri hingga alpukat,” ujarnya .
Warga juga diberdayakan sebagai tenaga harian dalam proses revegetasi, mulai dari pembibitan hingga penanaman. Dia menyebutkan, tingkat kelangsungan hidup (survival rate) tanaman mencapai 75%–80%. Untuk menjaga kesuburan dan kelembapan tanah, PT BDM menerapkan sejumlah inovasi seperti penggunaan alkosof di musim kemarau, mulsa organik dari rumput gajah, serta pemupukan menggunakan pupuk kandang.

Reklamasi yang dilakukan PT BDM merupakan bentuk kepatuhan terhadap sejumlah regulasi, seperti UU No. 3 Tahun 2020, Kepmen ESDM N. 1827 Tahun 2018, dan PP No. 78 Tahun 2010. Hasil kegiatan reklamasi ini secara rutin dilaporkan kepada pemerintah dan diaudit oleh instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM.

Dengan komitmen yang dijalankan selama hampir dua dekade, PT BDM turut menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Shiddiq)
