Beranda Berita Nasional HMA Nikel Agustus Naik Tipis, Produk Kadar Tinggi Alami Penyesuaian

HMA Nikel Agustus Naik Tipis, Produk Kadar Tinggi Alami Penyesuaian

1027
0
Harga Mineral Acuan (HMA). (Dok. APNI)
Harga Mineral Acuan (HMA). (Dok. APNI)
https://www.apni.or.id/pendaftaranTTM

NIKEL.CO.ID, JAKARTA– Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merilis pembaruan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel untuk periode pertama Agustus 2025, Senin, (4/8/2025).

Berdasarkan data terbaru, HMA nikel mengalami kenaikan tipis dibanding periode sebelumnya, yakni dari US$14.926,00/dmt pada Juli Periode 2 menjadi US$15.028,33/dmt di Agustus Periode 1.

Kenaikan harga acuan ini turut berdampak pada nilai jual nikel berdasarkan kadar dan kadar air moisture content (MC) yang berlaku. 

Untuk bijih nikel dengan kadar 1,60% dan MC 30%, harga naik dari US$28,42 per wmt di Juli Periode 1 menjadi US$28,61/wmt di Agustus. 

Sementara itu, untuk MC 35%, harganya meningkat dari US$26,39 menjadi US$26,57/wmt.

https://www.apni.or.id/NickelProducers4Th

Pada kadar 1,70%, MC 30% dihargai US$32,19 per wmt di Agustus, naik dari sebelumnya US$31,97. Sedangkan pada MC 35%, harga juga naik menjadi US$29,89 dari sebelumnya US$29,69.

Peningkatan juga terlihat pada kadar 1,80%. Untuk MC 30%, harga tercatat US$35,98/wmt, lebih tinggi dibandingkan harga di Juli Periode 2 yang sebesar US$35,73. MC 35% naik dari US$33,18 menjadi US$33,41.

Selanjutnya, kadar 1,90% dengan MC 30% dihargai US$39,98/wmt di Agustus, sedikit meningkat dari periode sebelumnya yang sebesar US$39,70. Untuk MC 35%, harga naik dari US$36,87 menjadi US$37,12/wmt.

https://www.heliexpoasia.co.id/?utm_id=Hexia25-MNI&utm_source=media

Sementara itu, bijih nikel dengan kadar tertinggi, yakni 2,00% dan MC 30%, kini dijual dengan harga US$44,18/wmt, naik dari sebelumnya US$43,88. Adapun untuk MC 35%, harga meningkat dari US$40,75 menjadi US$41,03/wmt.

Kenaikan ini menunjukkan adanya penyesuaian positif pada pasar nikel di tengah fluktuasi permintaan global dan tekanan dari sisi hilirisasi domestik. 

Dengan pergerakan ini, pelaku usaha tambang dan industri pengolahan diharapkan dapat menyesuaikan strategi produksi serta kontrak penjualan ke depan.

Penetapan harga ini masih merujuk pada formulasi sesuai Kepmen ESDM No. 2946K/30/MEM/2017, dan hasil olahan HPM mengacu pada Kepmen ESDM No. 261.K/MB.01/MEM.B/2025. (Lili Handayani)

https://www.apni.or.id/regisGolf2025