Beranda Nikel Dirjen Minerba Tegaskan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang tak bisa Ditawar

Dirjen Minerba Tegaskan Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang tak bisa Ditawar

53
0
Dirjen Minerba Tri Winarno

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang, khususnya di sektor batubara, wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Tri dalam “Arahan Kepatuhan Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang” yang diikuti oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direksi PKP2B, dan para pemangku kepentingan lainnya, Senin (14/7/2025).

“Perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Tapi perlu digarisbawahi, penempatan jaminan tidak menghapus kewajiban mereka untuk benar-benar melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambangnya,” ujar Tri.

Dia menjelaskan, dasar hukum kewajiban reklamasi sudah jelas dan kuat, yakni tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 3 Tahun 2020, UU No. 2 Tahun 2025, serta PP No. 78 Tahun 2010, dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

Akan tetapi, katanya melanjutkan, masih banyak perusahaan tambang yang menghadapi masalah karena tidak menjalankan kewajiban lingkungan dengan benar. Sehingga, menimbulkan sejumlah persoalan, termasuk pencabutan izin hingga tuntutan hukum.

“Beberapa perusahaan bahkan mengalami kesulitan hukum karena tidak menempatkan jaminan atau tidak melaksanakan reklamasi sesuai kaidah. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.

Ia menegaskan,  kekurangan biaya pelaksanaan reklamasi maupun pascatambang yang tidak tercakup dalam jaminan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP. Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyusun rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui oleh pemerintah dan memperkirakan nilai jaminan dengan cermat.

Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen dan kesadaran pelaku usaha tambang terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, khususnya dalam tahapan pascatambang.

“Pertambangan bukan hanya soal eksplorasi dan eksploitasi. Tapi, juga soal bagaimana kita memulihkan dan menjaga lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir,” pungkasnya . (Shoddiq)