
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan diputuskan kembali diberlakukan untuk periode satu tahun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan persetujuannya terhadap usulan Komisi XII DPR RI dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (2/7/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Persetujuan ini merespons kekhawatiran DPR atas pemberlakuan RKAB tiga tahun yang dinilai menimbulkan kelebihan produksi dan ketidakseimbangan pasokan komoditas mineral, salah satunya bauksit.
“Kalau tidak salah, RKAB-nya sekitar 45 juta ton, sedangkan serapan industrinya hanya sekitar 20 juta ton. Terjadi kelebihan yang berlebih, ibaratnya tidak berimbang. Nah, akhirnya di sinilah harga menjadi tidak bernilai,” ujar Wakil Komisi XII DPR dalam rapat tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya siap mengakomodasi usulan DPR agar RKAB kembali ke periode satu tahun, karena dianggap lebih relevan dengan kebutuhan pengawasan dan dinamika industri pertambangan saat ini.
“Kalau memang ini lebih efektif dan menjaga keberlanjutan sektor pertambangan, saya setuju kita kembali ke RKAB satu tahun,” ujar Bahlil dalam rapat kerja.
Selain soal RKAB, Komisi XII juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap skema penjualan mineral melalui jalur darat. DPR menemukan indikasi pengurangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat potensi manipulasi data produksi dan transaksi, terutama di kawasan industri yang memiliki tambang sendiri.
“Kami beberapa kali kunjungan ke kawasan industri yang terintegrasi. Mereka punya tambang sendiri dan berpotensi tidak melaporkan transaksi. Timbangannya mati atau sedikit. Bahkan dinyalakan hanya ketika ada kunjungan DPR,” ujar anggota Komisi XII.
Komisi XII mendesak Kementerian ESDM segera menyusun regulasi resmi terkait mekanisme penjualan darat, serta menugaskan pengawas independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Rapat kerja tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara. (Shiddiq)