Beranda Berita Nasional Sanksi Tegas Untuk Proyek Pemurnian Mineral dan Pengusahaan SDA Dalam PP 19/2025

Sanksi Tegas Untuk Proyek Pemurnian Mineral dan Pengusahaan SDA Dalam PP 19/2025

964
0
Tambang nikel. (Dok. NICL)
Tambang nikel. (Dok. NICL)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beleid ini memuat ketentuan sanksi administratif serta penempatan jaminan dalam kegiatan pertambangan, pemurnian mineral, dan pengusahaan sumber daya air tanah.

Salah satu poin krusial dalam PP tersebut adalah penegakan denda administratif atas keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian logam dalam negeri, yang selama ini menjadi isu utama dalam hilirisasi sektor tambang.

Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter

Berdasarkan ketentuan dalam PP 19/2025, pelaku usaha yang terlambat menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) akan dikenai denda administratif dengan rumus:

Denda = ((90% – (A – B)) / 90%) x 20% x C

Keterangan:

– A adalah persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan smelter berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen.

– B adalah bobot persentase kegiatan pembangunan yang terdampak pandemi Covid-19.

– C adalah nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan yang telah diverifikasi.

Skema ini menekankan pada keadilan dengan tetap mempertimbangkan dampak pandemi, namun tegas dalam mengoptimalkan hilirisasi tambang nasional.

Denda dan Jaminan Pengusahaan Air Tanah

Tak hanya sektor tambang, PP ini juga mengatur denda administratif untuk penataan izin pengusahaan dan penggunaan air tanah. Denda ini dihitung menggunakan rumus:

D = Vprog x TD x K x J

Keterangan:

– D adalah denda

– Vprog adalah volume pengambilan progresif (m³/bulan)

– TD adalah tarif denda per m³

– K adalah koefisien pelanggaran

– J adalah jangka waktu pelanggaran (bulan)

Penempatan Jaminan untuk Proyek ESDM

Pemerintah juga memperketat mekanisme jaminan di berbagai subsektor ESDM, antara lain:

– Jaminan Eksplorasi Panas Bumi sebesar USD 500.000 per jaminan jika eksplorasi tidak diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.

– Jaminan Studi Bersama Migas, Jaminan Penawaran dan Pelaksanaan Proyek Pipa Gas, serta Jaminan Pemurnian Mineral—seluruhnya dikenai penalti hingga 100% dari nilai jaminan jika gagal dilaksanakan sesuai peraturan.

– Untuk pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, jaminan ditetapkan sebesar 5% dari volume ekspor yang dikalikan dengan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Penegakan Hukum dan Komitmen Hilirisasi

PP ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola, memastikan kepatuhan pelaku usaha, dan mendorong nilai tambah dalam negeri dari hasil kekayaan alam.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (Shiddiq)