NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung inklusi dalam sektor tambang, sembari menjelaskan berbagai tantangan yang tengah dihadapi dalam proses pengelolaan konsesi tambang.
“Sebetulnya ini bukan tambang yang sudah dimiliki atau dikelola oleh pengusaha lain, tapi tambang ini sebelumnya telah dikuasai oleh pengusaha, kemudian konsesinya dicabut pemerintah karena tidak dikelola dalam waktu yang ditentukan. Pemerintah kemudian memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola konsesi tersebut,” ujar Ulil menjelaskan latar belakang alokasi konsesi tambang yang kini telah diberikan kepada NU.
Meskipun izin pengelolaan telah diterima, dia menegaskan bahwa proses pengelolaan belum bisa segera dimulai.
“Kami sudah menerima izin, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kontribusi yang harus dibayar kepada pemerintah. Besaran kontribusi ini sangat besar dan kami sedang bernegosiasi agar pembayaran bisa dilakukan secara mencicil, bukan sekaligus,” lanjutnya.
Konsesi yang diberikan kepada NU mencakup lahan seluas sekitar 26 ribu hektare, yang sebelumnya dikelola oleh Kaltim Prima Coal (KPC) dan telah dilepaskan kembali ke pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Muhammadiyah, organisasi lainnya yang juga terlibat dalam sektor ini, menerima konsesi dari Adaro, sebuah perusahaan tambang besar.
Dalam pernyataannya, Ulil menegaskan pentingnya RUU terkait yang sedang dibahas untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan tambang oleh ormas.
“RUU ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang kokoh. Karena, saat ini sedang ada judicial review di Mahkamah Agung yang mempermasalahkan kebijakan pemerintah terkait konsesi tambang untuk ormas. Tanpa payung hukum yang jelas, sulit bagi pemerintah untuk memberikan dasar yang kuat bagi kebijakan ini,” jelasnya.
Tanpa adanya UU yang jelas, menurut dia, kebijakan konsesi tambang kepada ormas dan perguruan tinggi akan sulit untuk dilaksanakan.
“Saat ini UU Minerba yang ada tidak mencakup ormas atau perguruan tinggi. Ini yang sedang kita perjuangkan agar ada revisi dan regulasi yang lebih jelas,” katanya.
Penting untuk dicatat, meskipun tantangan besar ada di depan, Ulil memastikan bahwa NU sudah memiliki investor untuk mendukung pengelolaan tambang ini. Hal ini menunjukkan keseriusan NU dalam mengembangkan potensi ekonomi dari sektor tambang, yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat dan negara.
Ke depan, sambungnya, pihaknya berharap dapat melanjutkan proses ini dengan dukungan regulasi yang tepat agar pengelolaan tambang bisa berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (Shiddiq)