
NIKEL.CO.ID, HALMAHERA — Untuk memastikan pasokan bijih nikel berasal dari tambang legal, Komisi XII DPR RI bersama Dirjen Minerba, Kemenerian Lingkungan Hidup, Kementeran Investasi dan Hilirisasi/BKPM melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) di Halmahera, Maluku Utara, Senin (16/12/2024).
“Kami menindaklanjuti hasil RDP dan RDPU Panja Minerba sebelumnya, khususnya terkait pasokan bijih nikel dari PT IWIP yang semestinya berasal dari tambang resmi. Hal ini penting untuk memastikan peningkatan pendapatan negara, terutama dengan rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara,” ujar Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, sebagaimana dikutip nikel.co.id, Rabu, (18/12/2024).
Saat kunjungan, Komisi XII menyoroti hasil produksi smelter di PT IWIP, seperti feronikel, nikel matte, dan nikel murni untuk baterai kendaraan listrik. Volume produksi, pangsa pasar, serta kontribusi terhadap pendapatan negara melalui royalti, pajak, dan dividen menjadi fokus utama.
“Kami ingin memastikan hilirisasi nikel yang dicanangkan pemerintah benar-benar mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan,” tambah Bambang.
Selain itu, Komisi XII menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan berbasis environment, social, and governance (ESG), termasuk kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan pengelolaan berkelanjutan.
Ia juga mengutip laporan Climate Rights International (CRI) yang menyebut dampak negatif aktivitas PT IWIP terhadap masyarakat adat dan lingkungan sekitar.
“Pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas di kawasan PT IWIP mematuhi regulasi yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Komisi XII dan mitra kerja ini menghasilkan manfaat nyata bagi semua pihak,” terangnya. (Lili Handayani)