Beranda Desember 2024 Komisi XII Temukan Dugaan Pengangkutan Bijih Nikel yang Berpotensi Rugikan Negara

Komisi XII Temukan Dugaan Pengangkutan Bijih Nikel yang Berpotensi Rugikan Negara

2340
0
Komisi XII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke PT. IWIP di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. (Dok. DPR RI)
Komisi XII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke PT. IWIP di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. (Dok. DPR RI)

NIKEL.CO.ID, HALMAHERA- Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) di Halmahera, Maluku Utara, Senin (16/12/2024). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII menyampaikan adanya dugaan kerugian negara dari suplai bijih nikel. Hal itu terjadi pada jalur darat saat pengangkutan truk yang tidak sesuai aturan. Bijih nikel tersebut langsung masuk ke smelter tanpa melalui proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Haryadi, mengatakan, ada potensi kebocoran penerimaan negara yang sangat tinggi jika hal tersebut tidak segera dipantau dan diperbaiki oleh pemangku kebijakan yang berwenang.

“Menurut kami ini temuan. Sampai saat ini Direktorat Jenderal Minerba, entah sengaja atau tidak, kami kategorikan (mereka) lalai. Selama ini industri smelter hanya bisa mengontrol penjualan lewat laut karena di situ ada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), tetapi melalui darat kita sama sekali lose. Bahkan, di PT IWIP ini kita mengetahui bahwa ternyata penjualan melalui laut hanya 30%, sementara 70%-nya melalui darat,” ungkap Bambang Haryadi sebagaimana dikutip nikel.co.id, Rabu (18/12/2024).

Temuan lain yang juga didapat Komisi XII di lapangan adalah sebagian truk pengangkut bijih nikel tidak melewati pos penimbangan sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara akibat ketidaksesuaian data jumlah bijih nikel yang dilaporkan ke pemerintah dengan fakta pengiriman ke smelter tujuan.

“Untuk menekan terjadinya transaksi di luar ketentuan perundang-undangan yang bisa merugikan negara, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) Kementerian ESDM harus memperketat pengawasan di wilayah atau koridor yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan,” tandasnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program energi terbarukan (renewable energy). Di sektor transportasi, pengembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menjadi program unggulan untuk menekan polusi udara akibat asap kendaraan konvensional. Untuk mendukung pengurangan penggunaan BBM fosil, baterai untuk EV telah dikembangkan dan nikel menjadi komoditas penting sebagai bahan baku baterai EV.

Indonesia merupakan negara pemilik sumber daya, cadangan, sekaligus produsen nikel terbesar di dunia. Tak heran nikel Indonesia menjadi incaran dunia. Semangat mewujudkan Indonesia sebagai produsen baterai EV nomor satu dunia diiringi upaya mengundang investasi asing (PMA) untuk membangun industri pemurnian dan pengolahan bijih nikel (smelter) di Indonesia.

Sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang untuk memaksimalkan komoditas nikel nasional. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel guna mendorong hilirisasi. Kebijakan hilirisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dengan tetap memperkuat pasokan di sektor hulu. Larangan ekspor bijih nikel memastikan keberlanjutan pasokan nikel mentah untuk kebutuhan smelter domestik dalam jangka panjang.

DPR RI melalui Komisi Bidang Energi mendorong pemerintah untuk tetap konsisten dalam kebijakan larangan ekspor, mempercepat hilirisasi, dan segera menerapkan tata niaga nikel. Hal ini penting karena nikel adalah komoditas mineral strategis Indonesia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Lili Handayani)