
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pada hari terakhir acara Training to Miners (TTM) yang diadakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti pentingnya studi kelayakan dalam pertambangan. Sub. Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Ditjen Minerba, Ali Rahmat Kurniawan, Ph.D, memberikan paparan komprehensif yang menjadi pusat perhatian peserta.
“Studi kelayakan adalah fondasi penting dalam memastikan keberlanjutan kegiatan tambang. Selain mendukung legalitas usaha, ini juga memastikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja terjaga,” ungkap Ali dalam pemaparannya, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, dasar hukum studi kelayakan merupakan kegiatan pertambangan harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada beberapa aturan penting, antara lain, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 yang mengatur evaluasi studi kelayakan sebagai dasar pemberian izin usaha. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, yang melarang studi kelayakan jika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum disetujui. Kemudian, Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 dan No. 1827 K/30/MEM/2018, yang mengatur format, evaluasi, serta revisi studi kelayakan jika terjadi perubahan signifikan dalam operasi tambang.
“Perubahan seperti lokasi tambang, metode penambangan, hingga kapasitas produksi wajib dilaporkan melalui revisi studi kelayakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tahapan dan aspek utama dari sudi kelayakan mencakup berbagai tahapan dan aspek, mulai dari eksplorasi hingga reklamasi pascatambang.
“Tujuan utama dari tahapan ini adalah memastikan pertambangan yang ekonomis, ramah lingkungan, dan aman,” jelasnya.
Adapun tahapan utama ini, ia mengungkapkan, melakukan eksplorasi melalui investigasi geologi untuk mengetahui sumber daya dan cadangan mineral. Operasi produksi melalui aktivitas penambangan, pengolahan, hingga pemurnian. Kemudian, reklamasi dan Pascatambang yakni melakukan rehabilitasi lahan serta pengelolaan limbah.
Selain itu, Ali Rahmat menguraikan, terkait spek penting antara lain, yaitu geologi dan cadangan dengan mengidentifikasi cadangan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Rencana penambangan dengan melakukan penentuan metode dan jadwal produksi. Kemudian, pengolahan dan pemurnian dengan manajemen tailing dan spesifikasi peralatan.
Selanjutnya, infrastruktur tambang dengan menggunakan fasilitas penunjang seperti stockpile dan workshop. Perlindungan lingkungan dengan mematuhi dokumen AMDAL, RKL, dan RPL. Terakhir, memenuhi keselamatan kerja dengan pengelolaan risiko operasional.
“Setiap laporan harus disusun oleh tenaga ahli kompeten atau Competent Person (CP),” kata Ali, menyoroti pentingnya keahlian dalam penyusunan dokumen tersebut.
Dia juga menuturkan, dalam upaya dukungan untuk idustri nikel sebagai salah satu sektor strategis, industri nikel diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Studi kelayakan yang baik tidak hanya memastikan keberlanjutan tambang, tetapi juga memperkuat daya saing nikel Indonesia di pasar global,” tuturnya.
Dalam sesi tanya jawab yang sekaligus menyudahi pemaparannya, para peserta berdiskusi dengan narasumber mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan, termasuk dalam penyusunan dan implementasi studi kelayakan.
Ali Rahmat berharap, pelatihan ini dapat mendorong praktik pertambangan yang lebih profesional dan berkelanjutan.
“Kami optimistis, dengan edukasi seperti ini, industri nikel Indonesia akan semakin maju dan sesuai dengan standar internasional,” pungkasnya.
Acara ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan industri pertambangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. (Shiddiq)