Beranda Pemerintahan A.R. Kurniawan, Ph.D.: Strategi Efektif Penyusunan RKAB Tahap Operasi Produksi

A.R. Kurniawan, Ph.D.: Strategi Efektif Penyusunan RKAB Tahap Operasi Produksi

1858
0
Sub Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM, Ali Rahmat Kurniawan, Ph.D di acara Training of Miners APNI 2024. Dok: MNI/Chiva.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) berperan penting dalam kegiatan pertambangan. RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan operasional yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 

Penekanan tersebut disampaikan Sub Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ali Rahmat Kurniawan, Ph.D, yang mengupas tuntas permasalahan dalam penyusunan RKAB tahap operasi produksi pada Training to Miners Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (TTM APNI) 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

“RKAB adalah fondasi dari setiap aktivitas pertambangan. Tanpa RKAB yang disetujui, kegiatan pertambangan tidak dapat berjalan sesuai hukum,” ujar alumnus Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya Malang ini.

Ali juga memaparkan, proses evaluasi RKAB seringkali terhambat oleh kurangnya kompetensi tim teknis internal maupun konsultan pihak ketiga yang ditunjuk badan usaha. Hal tersebut dapat memperlambat proses revisi setelah penolakan atau evaluasi dari Ditjen Minerba. 

“Manajemen perusahaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap tim teknis agar dokumen RKAB yang disusun sesuai dengan kriteria evaluasi,” usulnya. 

Tantangan lainnya, menurut lulusan program doktoral pada Global Engineering for Development, Environment and Society (GEDES) Tokyo Institute of Technology itu, adalah badan usaha yang belum memiliki competent person untuk pelaporan eksplorasi dan estimasi cadangan, serta proses pengurusan revisi dokumen studi kelayakan dan Amdal yang belum selesai. 

Solusinya, ia memperkenalkan pengembangan aplikasi E-RKAB pada platform MinerbaOne. Sistem digital ini dirancang untuk mempermudah pengajuan dan evaluasi RKAB secara transparan dan efisien.

“Integrasi digital ini akan mempercepat proses, mulai dari pengajuan hingga persetujuan, dengan tetap memastikan semua dokumen sesuai standar,” jelasnya. 

Pada rekapitulasi progres pengerjaan RKAB per 13 November 2024, komoditas nikel mencatatkan jumlah pengajuan tertinggi dengan total 396 permohonan. Dari angka tersebut, 193 permohonan disetujui untuk tahap produksi, sementara 74 lainnya disetujui tetapi tanpa izin produksi. Sebanyak 15 pengajuan ditolak dan 53 lainnya masih dalam tahap evaluasi. Selain itu, terdapat 46 pengajuan yang saat ini menunggu tanggapan atau perbaikan dari pihak pemohon.

Pada data kapasitas produksi RKAB untuk komoditas nikel yang telah disetujui dari tahun 2024 hingga 2026, tercatat adanya penurunan kapasitas produksi setiap tahunnya. Pada tahun 2024, kapasitas produksi yang disetujui mencapai 271.887.412 ton. Namun, jumlah ini berkurang menjadi 246.662.158 ton pada tahun 2025.

Tren penurunan ini berlanjut pada 2026, dengan kapasitas produksi yang disetujui hanya mencapai 198.539.388 ton. Data ini mencerminkan adanya kebijakan penurunan produksi nikel secara bertahap dalam tiga tahun mendatang, kemungkinan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya atau menyesuaikan dengan kebutuhan pasar. (Aninda)