Beranda Pemerintahan Tidak Bayar PNBP, Kemenkeu akan Blokir Akses Penjualan Pengusaha Nakal

Tidak Bayar PNBP, Kemenkeu akan Blokir Akses Penjualan Pengusaha Nakal

1050
0
Kepala Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan SDA Non Migas Direktorat Jenderal Anggaran, Heri Syafardi, saat sesi doorstop. Dok: MNI/Rizky.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha atau penambang yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) Non-Migas Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Heri Syafardi, menegaskan hal tersebut dalam wawancara khusus dengan Nikel.co.id, usai memberikan paparan di acara Training to Miners APNI 2024, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Heri mengungkapkan bahwa Kemenkeu memiliki mekanisme sanksi administratif dan finansial untuk menindak pihak yang tidak patuh.

“Kementerian Keuangan sangat fokus pada optimalisasi penerimaan negara. Kami tidak ingin ada pihak yang menghindari kewajiban pembayaran PNBP. Jika ditemukan ada yang tidak membayar, maka yang pertama pasti ada sanksi denda,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sanksi lainnya berupa pemblokiran akses usaha yang mengakibatkan pengusaha tidak dapat melanjutkan penjualan. Pemblokiran atau blocking system adalah langkah akhir yang diambil apabila pengusaha tetap tidak membayar kewajibannya.

“Kalau mereka tidak melakukan pembayaran PNBP, otomatis kita blokir kegiatan mereka. Mereka tidak bisa melakukan penjualan,” tegasnya.

Selain fokus pada penerimaan, ia juga menyampaikan komitmen Kemenkeu dalam meningkatkan pelayanan kepada pengusaha, termasuk perbaikan tata kelola bisnis dan transparansi dalam transaksi.

“Kami ingin ada pelayanan yang memudahkan pengusaha dalam melaksanakan transaksi. Ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” pungkasnya. (Aninda)